Wakepsek SMPN 1 Hinai Tidak Memahami Aturan Transparansi Dana BOS

0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

Langkat, lidikciber—- Tertutupnya informasi tentang penggunaan alokasi dana operasional sekolah SMPN 1 Hinai yang beralamat di Desa Tanjung Mulia Kec. Hinai Kab Langkat Sumatera Utara, diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran BOS.

Hal itu terlihat dari kondisi sarana dan prasarana sekolah yang kurang layak pakai dan terlihat rusak tanpa adanya upaya untuk di lakukannya perawatan, dan ironisnya Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMPN I Hinai, Rusdi Batubara S.Pd, justru mengaku tak tahu tentang peraturan tranparansi anggaran BOS.
Pengakuan Rusdi terungkap saat wartawan melakukan pantauan di Sekolah tersebut Senin (22/3/221).
Dalam pantaun wartawan di lokasi, terlihat sarana dan prasarana SMP N 1 Hinai tampak sudah tidak layak pakai, dan tidak ada pemasangan plank anggaran sekolah dari situ awak media hendak menemui kepala sekolah SMPN 1, Sulastria yang sedang tidak berada di tempat. Melalui Dewan Guru, pertemuan berlanjut dengan Wakasek SMP N 1, Rusdi Batubara.

Dalam pertemuan tersebut, wartawan mempertanyakan beberapa hal tekait kondisi Sekolah dan terungkap bahwa Wakasek SMP N 1 ternyata tidak tahu apa itu peraturan transparansi anggaran dana BOS.
” Apa ada peraturannya? Kalau ada kapan dan nomor berapa ya bang, kalau boleh tau” ungkap Rusdi.
Pernyataan Rusdi sontak membuat awak media terkejut, bagaimana bisa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mempercayai Rusdi menjabat sebagai orang nomor dua di SMP N 1 dengan jumlah siswa sebanyak 580 lebih.

Rusdi tidak malu mengakui ketidak tahuannya itu, bahkan dengan entengnya menegaskan kembali bahwa tidak pemberitahuan sama sekali baginya dan sekolah itu terkait peraturan tranparansi dana BOS.
” Ngak ada kami di kasi tau bang, bener.” tegasnya lagi menutup pembicaraan.
Dana BOS Reguler dalam Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang sepertinya setiap tahun selalu diperbaharui memiliki latar belakang untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler dan untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2021 oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2021 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147, agar setiap orang mengetahuinya. (BA)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page