Satnarkoba Polresta Deliserdang Amankan 50 gram Sabu dan Pengedar

0 0
Read Time:58 Second

DELISERDANG | Petugas Satnarkoba Polresta Deliserdang menangkap D, 35, alias Pacex alias Ambon Warga Dusun III Desa Tanjung Morawa- B Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang. Saat diringkus, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 50 gram disaku belakang celana pria tersebut.

Kepada polisi, pria bertato besar pada kaki kirinya itu mengaku mendapatkan paket sabu sabu dari pria berinisial HS alias Hasan Tamora warga Tanjung Morawa yang tertangkap pada hari Kamis, (25/3/2021) sekitar pukul 17.00 di Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Morawa-A. Untuk pembuktian, Satnarkoba melakukan pemeriksaan dan dilakukan konfrontasi terhadap dua orang yang diamankan dengan dilakukan gelar perkara di dampingi dari beberapa pakar penyidikan Dirnarkoba Polda Sumut.

Kasatnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi Sik dalam keterangan, Rabu( 31/3/2021) menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan HS alias Hasan Tamora sebagai tersangka. “Dari HS tidak ada barang bukti yang ditemukan ataupun petunjuk yang bisa mendudukkan keterkaitan dia dalam hal kasus narkoba tersangka D. Namun hasil tes urine, HS memang positif narkoba dan nantinya dilakukan rehab ke BNN,” ucap Kompol Ginanjar Fitriadi Sik. Saat ditanya, apakah HS pernah tersangkut kasus narkoba sebelumnya, Kompol Ginanjar Fitriadi membenarkan. (Ags)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page