Lidikcyber,Medan. Warga perumahan Ruzain 6 di Jalan Perbatasan, Suka Maju, Medan Johor melalui Penasehat Hukum, Alansyah Putra Pulungan SH dan Reza Rayhan SH, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (5/4/2021), dengan Nomor: STTLP/654/IV/2021/SUMUT/SPKT II.
Pasalnya, pihak pengembang perumahan Ruzain 6 berinisial MTN, K, DKK yang diduga sindikat mafia tanah.
Alansyah Putra Pulungan SH yang didampingi oleh Reza Rayhan SH, saat ditemui media ini mengatakan” Kita membuat laporan ini kerena kita melihat tidak ada itikad baik dari para terlapor. Soalnya, kita sudah menyampaikan somasi namun tidak dijawab oleh para terlapor” ujarnya
Alan menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2012. Disitu, terlapor berinisial K mendapat kuasa dari beberapa orang ahli waris tanah seluas 815 Meter Persegi yang kini menjadi Perumahan Ruzain 6. Lalu K membuat kuasa di Notris berinisial ASP dengan akte nomor 12 dan 14.
“Berbekal kuasa itu, K dipertemukan terlapor MI dengan terlapor MTN sehingga terjadi kerjasama bangun bagi antara mereka di tahun 2017. Kerjasama itu pun, dituangkan dalam akte nomor 25 dan 27″ ungkap Alan
“ Tanggal 23 Mei 2017, terlapor K memberi kuasa kepada terlapor MTN sebagaimana surat kuasa nomor 25, 26, 27 dan 28, untuk mengurus surat-surat, pembangunan dan jual beli kepada pihak lain atas tanah a quo, “ tambah Alan.
Setelah pembangunan perumahan Ruzain 6 berjalan dan dipasarkan, lantas 4 orang klien Alan dan Reza, masing-masing membeli 1 unit rumah dan sebidang tanah. Namun sampai saat ini, pembangunan rumah dan pengurusan pemecahan Sertifikat Hak Milik yang dibeli kliennya tidak kunjung selesai sehingga 4 orang kliennya itu mengalami kerugian sekitar Rp2 Milyar.
“ Hambatannya karena kita dapati semua terlapor ternyata tidak ada tercantum namananya dalam sertifikat tanah. Kami menduga semua terlapor tidak memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum. Parahnya, tanggal 17 Februari 2021 terlapor K memasang plang di atas tanah a quo itu, melarang orang masuk dan menyatakan tanah tersebut miliknya berdasarkan SHM 163, 164 dan 1752, “ sebut Alan.
Sebelum mengakhiri, Alan menilai adanya ketidak wajaran dalam surat kuasa yang diberikan ahli waris kepada terlapor K. Dia curiga pengurusan data dan berkas yang berkaitan dengan orang yang memiliki hak atas tanah a quo itu dan ahli warisnya diduga , dilakukan dengan cara yang tidak benar.
Oleh karena itu, saya juga menduga perbuatan para terlapor adalah sindikat yang terorganisir untuk melakukan serangkaian perbuatan jual beli atas tanah yang bukan haknya yang biasa disebut sebagai mafia tanah. Karena, hal itu diperkuat dengan adanya temuan Kita di wibsite Pengadilan Negeri Medan, nama yang sama dengan terlapor K pernah menjadi terdakwa dan divonis bersalah atas kasus seperti ini dengan Notarisnya juga berinisial ASP, sama dengan kasus ini.
” Untuk itu, kita berharap kepada Polda Sumut untuk dapat mengusut tuntas kasus ini. Terlebih, Kabareskrim Polri juga telah bertekad memberantas mafia tanah. Kita meyakini, Polda Sumut akan dapat mengungkap kebenaran dalam kasus ini secara objektif dan terang benderang, ” tandas Alan.(A44)