Jadi Pengedar Narkoba, Masuk DPO, Anggota DPRK Diringkus Bersama Wanita saat Bawa Sabu

0 0
Read Time:4 Minute, 13 Second

Lidikcyber.com – Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) bernama Usman Sulaiman berakhir. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Bireuen, Aceh ini merupakan DPO kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Usman berstatus DPO sejak 5 Maret 2021 lalu. Surat DPO dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan Nomor: DPO/02/III/2021/Ditresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut, AKBP Fadris Lana. Di dalam surat itu, Usman disebut melanggar tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (27/3/2021), membenarkan surat DPO tersebut dengan terduga Anggota DPRK Bireuen bernama Usman Sulaiman. “Usman Sulaiman itu memang DPO narkoba sejak surat itu dikeluarkan 5 Maret 2021, memang DPO itu. Sulaiman itu yang anggota DPRD Bireuen,” ungkapnya.

Setelah beberapa waktu buron, Usman akhirnya berhasil ditangkap. Selasa (20/4/2021) kemarin, masyarakat Bireuen dihebohkan dengan beredarnya foto penangkapan seseorang mirip Usman. Awalnya, informasi yang berkembang sempat simpang siur. Mulai dari kebenaran bahwa orang di dalam foto itu adalah benar Usman, serta lokasi penangkapannya. Baru belakangan terkonfirmasi bahwa itu benar Usman Sulaiman yang ditangkap di kawasan Aceh Timur. Ironisnya, ia ditangkap justru saat sedang membawa sabu. Mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bireuen ini ditangkap bersama dua orang lainnya, salah satunya adalah perempuan. Foto tertangkapnya Usman ini banyak tersebar di grup-grup WhatsApp. Di dalam foto itu terlihat tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan. Kedua laki-laki itu, salah satunya mirip dengan Usman, berada dalam posisi duduk dengan kondisi tangan terikat, sedangkan yang perempuan berdiri di belakang. Di dalam foto itu adalah benar Usman Sulaiman, Anggota DPRK Bireuen. “Ya sepertinya sudah ditangkap, namun dimana ditangkap dan kapan ditangkap, itu kurang jelas. Jelasnya (US) sudah berhasil ditangkap,” ujar sumber itu. Sedang membawa sabu Kepastian tentang penangkapan Usman Sulaiman didapat menjelang malam kemarin dari sumber-sumber di Aceh Timur. Usman disebutkan tertangkap di sekitar kawasan Masjid Gampong Beusa Meuranoe, Peureulak, Aceh Timur.

Dalam penagkapan itu, aparat ikut menyita puluhan bungkus sabu yang dikemas dalam plastik hitam dan disembunyikan di bagian mesin mobil double cabin yang dikendarai Usman dan seorang temannya yang bernama Hasan, warga Gampong Cot Panjoe, Peusangan. Informasi yang diperoleh Serambi, penangkapan itu dilakukan oleh aparat kepolisian dari Sumatera Utara. Tetapi Humas Polda Sumut membantah, dan menyebutkan bahwa yang melakukan penangkapan adalah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Dia membenarkan adanya penangkapan itu, tetapi untuk keterangan lebih lanjut ia menyarankan Serambi menghubungi pihak BNN. Sumber-sumber terpercaya di Aceh Timur mengungkapkan, Usman ditangkap pada Selasa pagi, bersama dua orang lainnya, dimana salah satunya perempuan. Penangkapan diawali dengan penghadangan mobil double cabin warna hi

tam dengan nomor polisi NM 8330 TM. Penghadangan dilakukan di kawasan depan Masjid Gampong Beusa Meurano, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Mobil itu kemudian digiring ke halaman masjid untuk dilakukan penggeledahan.

Dari video yang beredar, tampak petugas mengambil narkoba yang dibungkus plastik hitam, yang disimpan di bagian mesin depan mobil. Total narkoba yang diamankan sebanyak 25 bungkus. “Yang melakukan penangkapan tim dari Poldasu. Yang ditangkap tiga orang, dua laki-laki, satu perempuan, salah satu laki-laki tersebut oknum anggota DPRK Bireuen,” ungkap sumber itu. Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu, menjelaskan, Usman adalah pihak yang menginisiasi peredaran sabu yang berujung pada penangkapan adik ipar Usman bernama Sulaiman alias Loi dan Budi Rinaldi. Sudah Dipecat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh akhirnya memberikan sanksi tegas kepada Ketua DPC PKB Bireuen yang juga anggota DPRK setempat, Usman Sulaiman. Usman dipecat dengan tidak hormat oleh PKB Aceh setelah ia masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Sumatera Utara atas keterlibatannya dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. “Saudara Us kita pecat dengan tidak hormat dan kita akan layangkan surat kepada KIP dan DPRK Bireuen untuk proses PAW saudara Us. Sekarang sedang diproses pemecatannya,” kata Ketua DPW PKB Aceh, Irmawan, Rabu (14/4/2021). Irmawan menegaskan, tidak ada toleransi bagi kader partai yang terlibat kasus narkoba. Pihaknya juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kader yang terlibat penyalahgunaan narkotika. “Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua kader PKB untuk tidak neko-neko dengan yang namanya narkoba,” tegas anggota DPR RI ini.

H Irmawan menekankan, bahwa pemecatan terhadap Usman Sulaiman sebagai bentuk komitmen PKB untuk membersihkan partai dari oknum-oknum yang melanggar aturan. “Dia juga akan di PAW (dari anggota DPRK). Ini jadi sanksi berat bagi siapa saja yang terlibat kasus pidana, terutama narkoba,” tegas politikus PKB ini. Saat ini, PKB menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengapresiasi dan mendukung kinerja pihak penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Jika nantinya Usman terbukti terlibat, Irmawan mengaku sangat terpukul sebagai ketua partai. Sebab, selama ini Usman tidak pernah terindikasi terlibat kasus-kasus pelanggaran hukum, apalagi narkoba. “Jika saudara US terlibat narkoba, tentu ia akan didiskualifikasi saat verifikasi pencalegan tahun 2019, karena semua caleg diwajibkan melampirkan surat bebas narkoba,” ungkap Irmawan.(@ndi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page