Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Makan Minum Karantina Hafidz Ditangkap Polres Gayo Lues

0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

Gayo Lues, LidikCyber.com | Polisi Resort Gayo Lues menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi program peningkatan Sumber Daya Santri pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 3.763.790.368 miliar.
“Dari penyidikan sejak 2019, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan makan minum karantina hafiz” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Bustamam,SIK dalam siaran Pers nya, pada hari Rabu (28/4) di Aula Mapolres setempat.

Charlie menyebutkan ketiga tersangka berinisial LH sebagai rekanan, SH selaku PPTK dan HS Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues.
“LH lebih awal diciduk sejak 14 April, kemudian pada 22 April menyusul PPTK, dan terakhir Senin 27 April kemarin polisi kembali menciduk HS selaku Kuasa Pengguna Anggaran” ungkap Charlie.

Dikatakannya, ketiganya diduga menilep dana sejumlah Rp 3.763.790.368 miliar dari total anggaran Rp 9.027.949.000 miliar yang bersumber dari mata anggaran pada kegiatan pengadaan makan minum karantina hafiz tersebut.
Proyek yang diduga dikorupsi itu bersumber dari Pendapatan Belanja Kabupaten-DOKA pada tahun anggaran 2019.
Selain itu kata Kapolres, dari pengembangan penyidikan selanjutnya kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini. “Masih dalam tahap pengembangan, kita sudah periksa 20 saksi, dan kemungkinan ada yang akan dipanggil lagi” jelas Kapolres Gayo Lues itu sembari menjelaskan perhitungan kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.

Ketiga tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1miliar. (Didi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page