Lidikcyber,medan.Kurir narkotika jenis sabu 40 kg berhasil disegap satresnarkoba polrestabes medan.Dibawah pimpinan kapolrestabes medan Kombes Pol.Rico Sunarko SH,SIK,MSi dan Kasad narkoba Polrestabes medan,Kompol Oloan Siahaan SH.SIK.MH kembali membuktikan keberhasilan memutus mata rantai peredaran narkotika.
Penangkapan kurir narkotika dikawasan jalan binjai kilometer 15 Kabupaten senin,(24/05/2021) deliserdang sumatra utara.Empat orang Pelaku langsung diamankan merupakan jaringan internasional lintas malaysia aceh dan medan.Ke empat pelaku kurir narkotika berinisial HM (37) warga batang kuis (kurir),ES (34) warga karya medan,MJ (33) warga aceh utara dan IS (41) warga aceh barat.
Kapolrestabes medan Kombes Pol.Rico Sunarko didampingi kabid humas Kombes Pol.Hadi Wahyudi dan kasad narkoba Kompol Oloan Siahaan menyampaikan kepada wartawan.
“Narkotika golongan 1 yang disita itu dikirim dari aceh utara,setelah mendapatkan laporan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya dipadang sidempuan dengan barang bukti 3 kg sabu yang merupakan satu jaringan,bahwa akan ada lagi pengiriman narkotika jenis sabu kemedan dari aceh sebanyak 40 kg dibawa didalam mobil BK 1208 DO.
Satres narkoba polrestabes medan dipimpin oleh kanit II Iptu Irwanta Sembiring SH.MH pada hari rabu,(28/04/2021) 06.30 langsung melakukan pengejaran kelokasi takut buruan nya kabur dan berhasil mengamankan mobil yang dicurigai.Selanjudnya dilakukan pengeledahan mobil tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu didalam Box ban yang sudah dimodifikasi sebanyak 40 bungkus dalam kemasan teh hijau cina Guanyingwan”.
Sambung nya“Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa guna diproses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” paparnya.
Pelaku MH sebagai kurir mengaku mendapatkan fee sekali antar dalam 1 kg nya 10 juta sekali antar,keuntungan yang didapat sebanyak Rp 200 juta dalam transaksi tersebut.
“Kapolrestabes Medan Kombes pol.Rico Sunarko menghimbau kepada masyarakat Kota Medan agar ikut berperan serta memutuskan mata rantai peredaran narkotika di Kota Medan karena merupaka salah satu pangsa pasar peredaran narkotika jenis sabu”.tutupnya.
Akibat Perbuatan ke empat pelakun melawan hukum terancam Pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Mati,Penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6Tahun dan paling lama 20Tahun Penjara”.(AR)