Masyarakat Minta Polsek Labuhan Tindak Tegas Sarana Judi Jakpot Di Wilayah Hukumnya
Judi Jakpot Tembak kan Marak Di Medab Utara
Labuhan_lidikcyber.com Maraknya permainan judi ikan ditengah masyarakat di kawasan Medan Utara akan berdampak pada meningkatnya tindak kiminal di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan. “Untuk itu kita mendorong agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap penyedia perjudian tersebut”, demikian tanggapan RA Maulana, tokoh masyarakat Marelan dalam menanggapi maraknya perjudian tersebut.
Dari amatan awak media ini, mesin judi jakpot ikan beredar disejumlah titik di kawasan Medan labuhan dan Marelan. Penyedia, pemilik dan pemain mesin judi ikan tersebut dibuka secara terang-terangan. Penyedia, pemilik dan pemain dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pemandangan yang sangat miris disaksikan langsung oleh awak media ini dilapangan. Sejumlah ibu-ibu juga ikut bermain mesin judi ikan, yang berlokasi di Jalan Datuk Rubiah Rengas Pulau Marelan.
Pihak Polsek Medan Labuhan diminta untuk melakukan langkah penindakan segala bentuk mesin judi di wilayah hukumnya dengan tegas. Dengan adanya praktek perjudian yang menggunakan mesin tersebut dapat menumbuhkan penyakit masyarakat dan naiknya angka kriminalitas ditengah keadaan Pandemi seperti saat ini.
Hingga berita ini dimuat, wartawan belum berhasil mendapat tanggapan dari Kapolsek Medan Labuhan. Namun saat wartawan Lidik meminta tanggapan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek S Cahyo, Sik,SH via aplikasi WhatsApp, beliau mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dan lirik terkait sarana perjudian tersebut.
*Fhoto & Kontributor* *DS Tanjung,SH*