Lidikcyber- Tanjung Balai. Ahyar yang berprofesi jurnalis media cetak dan online, Warga Tanjung Balai yang kini tinggal di Medan sangat kecewa sama penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai berinisial Bripka SN. Pasalnya, niat mau membuat laporan polisi dengan kasus pembebasan Jalan Kaplingan di lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Asahan. Bermodalkan surat pernyataan yang dibawanya, dapat jawaban yang tidak mengenakan dari Bripka SN, Senin (24/5/2021) pukul 13:00 Wib.
Padahal pembebasan Jalan Kaplingan tersebut sudah dibayar beberapa tahun tahun yang lalu oleh keluarga Ahyar, namun belakangan tidak diakui pemilik Kaplingan tersebut.
Kinerja penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Bripka SN, diduga mengkangkangi intruksi Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, Senin (5/April/2021).
Yang mana Kapolri mengintruksikan jajaran Bareskrim, bahwa pentingnya selalu mengikuti perkembangan strategi kemampuan memprediksi situasi. Harus seirama dengan perkembangan lingkungan yang strategis. Terutama yang bersifat global, regional dan nasional yang berdampak munculnya trend kejahatan baru, namun himbauan Kapolri diduga tidak dilaksanakan oknum penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berinisial Bripka SN.
Kepada awak media, Senin (31/5/2021) Ahyar mengatakan” Kecewa untuk mendapatkan ke adilan di Polres Tanjung Balai. Karena sebelum saya membuat laporan, sudah saya upayakan mediasi dengan berbagai cara sama pihak yang bersiteru kepada kami. Agar persoalan tersebut dapat di selesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan, sesuai bukti rekaman vedio yang saya ambil beberapa waktu yang lalu berdurasikan kurang lebih 60 menit.
” Namun tetap saja tidak menemui jalanya/ buntu. Kami sebagai pihak yang dirugikan sudah cukup mengalah dengan tangan dibawah. Dugaan saya persoalan ini, ada aroma penipuan yang dilakukan agar kami membayar Jalan tersebut kembali”ujar Ahyar.
Lanjut Ahyar, ironisnya oknum penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Bripka SN menyarankan agar pemilik yang membuat laporan, atau buat surat kuasa dari pemilik.
” Sewaktu saya perlihatkan surat pernyataan yang saya bawa di hadapan Bripka SN, saya menduga penyidik tersebut menyalahkan saya. Karena dalam surat pernyataan yang saya bawa, tidak dicantumkan batas waktu.
” Dari awal sudah saya sampaikan sama penyidik Bripk SN, bahwa segala urusan tanah yang kami beli di Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Asahan. Saya lah yang mengurus semua dari awal yang dibantu oleh keluarga di Tanjung Balai, karena keterbatasan waktu dalam pengurusan jual beli tanah beberapa tahun yang lalu.
” Kalau abang saya hanya atas nama kepemilikan,semua masalah tanggung jawab tanah tersebut tanggung jawab saya” jelas Ahyar.
Ahyar menyebutkan, malah Bripka SN mengatakan kepada saya. Saya bisa kenak pidana, karena menanda tangani surat pernyataan pembatasan Jalan tersebut, tidak dibaca terlebih dahulu isi surat pernyataan nya.
” Padahal surat pernyataan itu bukan kami yang membuatnya, melainkan pemilik tanah Kaplingan berinisial ZS alias Atong (69) dan DM (60) yang membuat surat pernyataan tersebut.
” Masalah kekurangan isi surat pernyataan pembebasan Jalan yang tidak dicantumkan batas waktunya, bukan kesalahan dari kami melainkan sipembuat surat pernyataan tersebut” kesal Ahyar.
” Setelah beberapa waktu saya beargumen terkait surat pernyataan itu dengan Bripka SN, barulah Bripka SN menyalahkan si pembuat surat pernyataan tersebut.
” Menurut saya yang salah itu sipembuat surat pernyataan itu” ungkap Ahyar yang menirukan ucapan Bripka SN.
” Kemudian barulah Bripka SN menawarkan untuk dilakukan Restorative Justis (proses mediasi), tapi saya tolak. Karena saya sudah terlanjur kecewa dengan sikap Bripka SN kepada saya, dan saya apatis terhadap apa yang di tawarkanya itu kepada saya. Karena saya mengakui kesalahan seperti yang diucapkan Bripka SN kepada saya” pungkas Ahyar.
Terpisah
ZS alias Atong saat dijumpai Ahyar di kediamanya di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjung Balai beberapa bulan yang lalu mengaku” Bahwa uang pembebasan Jalan yang sudah kami bayarkan dinikmati DM juga, namun DM tidak mau tau terkait pembebasan Jalan yang sudah kami bayar” pungkasnya meniru ucapan ZS alias Atong
Tidak puas mendengar pengakuan ZS alias Atong, Ahyar mendatangi rumah DM di Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Selasa (25/Mei/2021) sore, guna mempertanyakan terkait tanah yang sudah dibayarnya.
Disitu, DM berdalih bahwa Jalan yang kami bayar masuk dalam Jalan lingkar selatan persisnya di depan rumahnya.
” Yang kalian bayar itu Jalan lingkar selatan sambil menunjukkan Jalan tersebut sama Ahyar” sebut Ahyar yang menirukan ucapan DM dengan nada sombongnya.
Saat disinggung Ahyar masalah ganti rugi Jalan lingkar selatan itu, DM menjawab” Tidak ada ganti rugi Jalan lingkar selatan itu” ungkapnya.
Padahal Jalan lingkar selatan yang ditunjukan DM dengan nada sombongnya, sudah diganti rugi pihak pemerintah kota Tanjung Balai Asahan.
Mendengar penyampaian yang dilontarkan DM, Ahyar menguat dugaan mereka telah melakukan penipuan terhadap kami.
Selanjutnya, Ahyar yang ditemani Kepala Lingkungan mendatangi kembali rumah DM.
Kemudian DM melontarkan, saya harus ikut membangun Jalan Kaplingan agar bisa dilalui. Kalau tidak mau ikut membangun, maka kami tidak di izinkan melintasi Jalan tersebut.
” Pernyataan yang saya dengar bertolak belakang dari penyampaian ZS alias Atong.
” Kalau ZS alias Atong menyampaikan, siapa pun boleh melintasi Jalan tersebut.
” Terkait surat peryataan pembebasan Jalan siapa yang membuat, satupun tidak ada yang mengakuinya. Baik itu dari Kepala Lingkungan mengaku, lupa mengenai surat pernyataan tersebut siapa yang membuat.
” Makanya, saat di Polres Tanjung Balai saya sangat kecewa sekali dengan sikap penyidik berinisial Bripkan SN” tutup Ahyar.
Terkait permasalahan pak ahyar yang mencari keadailan dipolres tanjung balai ditanggapai oleh Alan Syahputra SH selaku pengiat hukum,”apa yang dilakukan pak ahyar itu sudah benar,tidak ada yang salah sudah pas itu.selalu yang datang kekantor polisi itu kan korban dan yang ditugikan,jadi kalau minta keadilan harus seperti itu sikap penyidik nya kan susah.maka nya kalau tidak bisa lagi bicara,tidak diterima nya maka disurati lah kita layangkan nanti surat somasi kemerak. Kadang – kadang begitu,stimulus nama nya baru keluar semua orang – orang untuk menyelesaikan nya.tutup alan syah putra SH.(AR)