Lidikcyber,Medan.Terkait permasalahan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala lingkungan XIX kelurahan Binjai Kecamatan medan denai yang mana sudah diketahui oleh wakil wali kota Aulia Rahman,camat dan lurah serta wakil ketua DPRD kota medan agar oknum kepling palaku pungli menyelesaikan segala persoalan dilingkungan nya.
Sabtu,(25/05/2021) 16.00 wib bertempat dirumah juang jalan pasar merah ujung sang wakil DPRD kota medan melakukan mediasi kepada pihak yang bertikai dengan oknum kepala lingkungan pungli tanpa mengawali kordinasi terlebih dahulu dan terkesan berbelah pihak dikarenakan anak dari kepala lingkungan tersebut adalah kader PIR 27 ditahun 2018 lalu.
Kalau dilihat dari dasar negara pancasila dan UUD 1945 yang mana isi dari sila kedua”kemanusian yang adil dan beradab”,sangat jauh sekali dikatakan mediasi itu adil,karena kekek uzur berinisial UBB (72) tahun warga jalan seksama gg raja aceh lingkungan XIX kelurahan binjai kecamatan medan denai bukan hanya dipungli tetapi juga dihina dan dicaci maki oleh istri dan anak kepala lingkungan yang tidak punya adab dan sopan santun kepada orang tua terlihat didalam vedio tersebut berdurasi 2 menit kurang lebih,serta kakek UBB tidak dihadirkan dalam mediasi tersebut.
Salah satu warga gg raja aceh dihadirkan saat mediasi mengungkapkan kepada media ini kekecewaannya”niat baik beliau sangat saya hargai selaku wakil rakyat,tapi setidak nya kalau memang mediasi itu mau dilakukan seharusnya dikordinasikan dulu dengan kami warga yang terzholimin oleh perbuatannya kepling tersebut ,terkait permasalahan kepling bukan hanya sama saya saja,ada orang tua uzur yang sudah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan tak punya adab oleh istri dan anak kepling sewaktu mengurus surat pindah nya,dia dihina,dimaki serta dipungli.
Sudah dua minggu mediasi itu terlaksana tapi sampai sekarang belum ada tanda – tanda niat baik dari kepling dan keluarga untuk meminta maaf kepada kakek tersebut seolah-olah dia merasa kebal hukum,apa lagi sewaktu mediasi tersebut sang wakil berpesan kepada kepling”bang apa-apa yang menjadi persoalan dilingkungan tolong diselesaikan”menirukan ucapannya sang wakil rakyat kepada kepala lingkungan tersebut,tapi himbawan itu sampai sekarang dia enggan melakukannya”.tutupnya
Ditempat terpisah jumat (11/06/2021) 16.30wib,Alansyah Putra SH.MH selaku penggiat hukum menanggapi terkait hal tersebut”kemaren oknum lurah langsung dicopot pak wali kota,oknum kepling pungli ini kok tidak,dugaan kita ada kepentingan,kalau kita lihat dari sisi hukum pasal nya itu duduk karena jelas terbukti,ya memang ada keanehan kenapa tidak dilakukan tindakan yang sama seperti oknum lurah kemaren pada hal dimasalah ini sudah dikasi lagi uangnya,bisa juga hal ini tidak sampai pak wali kota.Maka nya kakek itu harus dibimbing atau dikawal agar bisa buat laporan maksud nya itu lah yang pas”tutup Alamsyah putra SH,MH.(AR)