Lidikcyber.Medan Area- Polsek Medan Area dipimpin oleh Kompol Faidir Chan SH.MH kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku 363 yang beraksi di wilayah hukumnya.
Pelaku AH (27 ),yang beralamat di Jalan Tirta Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.korban nya yang bernama RF warga jalan tangguk bongkar X kecamatan medan denai.korban yang sedang belajar secara daring menggunakan HP diteras rumahnya.Senin (14/06/2021) sekitar pukul 21.40 Wib.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH menyampaikam melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH.
“Ketika korban sedang belajar tidak berapa lama tersangka atas nama AH datang menghampiri korban dan memukul tangan korban serta merampas HP dengan merek OPPO A92 yang dipegang korban.
“Melihat HP nya dirampas oleh pelaku,korban pun segera berteriak maling sehingga mengundang perhatian, masyarakat setempat ikut membantu mengejar pelaku,sehingga pelaku pun berhasil ditangkap oleh warga.
Setelah berhasil diamankan,pelaku pun dibawa kekantor Lurah TSM II Medan Denai.Kemudian korban pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Sambung nya “tidak berapa lama tim Reskrim Polsek Medan Area langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku untuk dibawa kepolsek Medan Area untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjud.
korban diarahkan untuk membuat pengaduan dengan didampingi saksi bernama Muhammad Hidayat (31),Agar kasus tersebut dapat diproses ke meja hijau”.tutupnya Iptu Rianto.SH.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara (AR)