Wartawan Dilarang Ambil Photo Proyek Milyaran.

0 0
Read Time:2 Minute, 33 Second

Lidikcyber,Medan – Oknum pelaksana pembangunan prasarana pengendalian banjir sungai sikambing yang berada di Jalan Setia Budi, Tanjung Rejo Kecamatan Medan sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, melarang awak media mengambil foto yang berada di ruang publik, Kamis (17/6/2021) Sekira pukul 09:13 Wib.
Pada saat awak media ingin mengambil foto hasil pekerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir sungai sikambing yang menghabiskan biaya sekitar 5.2 M, yang memakai sumber biaya APBN tahun 2021 yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT.Karya Muda Indah, awak media dilarang mengambil foto oleh oknum petugas pelaksana di lapangan, menurut oknum pelaksana dilapangan hanya PU dan pengawas yang bisa mengambil foto hasil pekerjaan tersebut.

“Yang bisa mengambil foto hanya PU dan pengawas, sosial control tidak bisa mengambil foto,” ujar oknum pelaksana lapangan dengan nada tinggi.
Awak media juga tidak boleh menanyakan siapa nama pengawas proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir sungai sikambing.
“Abang tidak boleh tanya – tanya begitu bang, abng tidak boleh ambil foto walaupun ini konsumsi publik, dari PU kita dibilang begitu,” ujar oknum pelaksana yang disaksikan oleh warga setempat yang berinisial Da (40) Tahun dan saudara FA (40) Tahun serta IR (20) Tahun.

Ditempat yang sama, perwakilan dari kontraktor yang bernama Nurdin Sitompul menemui awak media dan menjelaskan bahwa AM adalah pelaksana di lapangan dan bukan pengawas, terkait dengan wartawan yang tidak boleh mengambil foto bahwa disitu kan sudah ada undang – undang nya.
“Disitukan bang sudah ada undang – undangnya, abangkan sudah tau undang – undangnya kan,” ujar Nurdin.

Ditempat terpisah, Ketua PWI Sumut, H. Hermansyah SE menjelaskan bahwa sebagai seorang pejabat publik seharusnya oknum yang melarang wartawan untuk mengambil foto harus tau tugas seorang wartawan, yaitu mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan ke publik.

Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)
“Seharusnya oknum yang melarang wartawan untuk mengambil foto harus tau tugas seorang wartawan, yaitu mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan ke publik, apa yang dilakukan wartawan itu adalah bagian spesifik, jadi seharusnya tidak ada larangan, apalagi itu di ruang publik,” sebutnya.

Lebih lanjut, ketua PWI Sumut, H.Hermansyah menyebutkan kepada awak media, “itu memang proyek yang harus perlu diawasi oleh masyarakat, termasuk juga wartawan. Apabila ada penyimpangan, maka itu akan di laporkan dan bila itu baik maka akan mendapat pujian dari masyarakat. Jadi undang – undang No 40 tahun 1999 tentang pers, itu dimanapun wartawan tugas meliput, mencari, menyiarkan berita tidak boleh di halangi, karena itu bagian dari kebebasan pers. Apalagi itu pembangunan yang di biayai oleh APBN tahun 2021. Itu kebebasan rakyat untuk mengetahui sudah sampai mana pembangunan tersebut, tidak seharusnya mendapat pelarangan. Saya berharap tidak terulang lagi pelarangan terhadap wartawan yang meliput di ruang publik, dan oknum tersebut mendapat teguran dari atasannya, karena sejatinya kontraktor juga harus tau tugas wartawan itu adalah meliput. Karena wartawan berkepentingan mengawasi proyek tersebut,” tutup Ketua PWI Sumut.(AR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page