Sidang yang dilaksanakan BPSK terkait meteran listrik konsumen bernama Bambang Wahyudi yang diputus petugas Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Medan Baru.
Disitu, Bambang Wahyudi yang didampingi istrinya memberi keterangan dihadapan Hakim BPSK, yang dituduh petugas P2TL PLN ULP Medan Baru melakukan kecurangan pemakaian tenaga listrik dirumahnya. Padahal, dalam meteran listrik rumah Bambang Wahyudi tidak ditemukan pelanggaran
Selama berlangsungnya sidangan banyak ditemukan kejanggalan / kebohongan dari Angga supervisor PLN ULP Medan Baru yang memberi keterangan dihadapan Hakim. Namun, Hakim tidak begitu percaya mendengar keterangan yang dilontarkan Angga.
Usai menjalankan sidang, Bambang Wahyudi yang didampingi istrinya saat dikonfirmasi awak media mengatakan” Banyak yang fatal tadi dari keterangan Angga supervisor PLN ULP Medan Baru.
” Dihadapan majelis Hakim, Angga menyatakan bahwa petugas P2TL PLN ULP Medan Baru membawa KWH meteran listrik rumah saya untuk dilakukan uji tera / lab, atas permintaan saya. Padahal itu bohong semua, justru saya tidak tau sama sekali dengan persoalan itu. Bahkan surat pemberitauan pun tidak ada saya terima, tiba – tiba saya diarahkan PLN ULP Medan Baru untuk datang ke PLN Jalan Listrik untuk menyaksikan KWH meteran saya diuji tera / lab” ujar Bambag
Masih dikatakan Bambang, didalam ruang uji tera / lab saya sempat beradu argumen sama petugas uji tera. Disitu saya sampaikan sama petugas tersebut, bukan saya yang ingin dilakukan uji tera KWH meteran saya yang langsung dijawab oleh petugas” Kalau begitu boleh dibawa kembali meteran bapak” jawab petugas uji tera yang ditirukan Bambang.
” Lalu saya jawab kembali, kalau saya bawa pulang KWH meteran itu nanti jadi tanggung jawab saya” pungkasnya.
Lanjut Bambang, intinya apa yang disampaikan Angga didepan majelis Hakim saat sidang tidak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan. Sebenarnya saya berharap petugas P2TL nya yang hadir dalam persidangan ini, kenapa Angga yang hadir memberi keterangan palsu dihadapan Hakim.
” Memberi keterangan palsu akan ada sangsi hukum, tapi karena sidang bersifat hukum spesialisasi yang istilahnya humanis ada penyelesaian diluar itu. Kalau mediasi itu sudah menjadi hak tupoksi BPSK, namun yang namanya mencari keadilan sudah saya sampaikan ke majelis Hakim. Saya berani membuat surat atas dasar bahwa saya difitnah / dibohongi.
” Ironisnya didepan Hakim saat sidang berlangsung ada kejanggalan yang langkah / aneh, yang mungkin belum pernah terjadi. Masak ada dua KWH meteran dirumah saya dengan ID pelanggan yang sama atas nama Rusdi SH. Kalau KWH meteran dengan daya 2200 VA milik saya, tapi kok ada KWH meteran dengan daya 900 VA juga.
” Saya menyimpulkan data yang diberikan pihak PLN ULP Medan Baru ada dua KWH meteran dirumah saya. Namun saat ditanyak Hakim terkait dua KWH meteran tersebut, Angga menjawab tidak tau kan aneh” pungkasnya.
Bambang menyebutkan, ironisnya lagi dihadapan majelis Hakim BPSK Angga sendiri bingung menjawabnya, tapi surat yang saya terima dari PLN ada yang 900 VA dan 2200 VA. Disitu, Hakim menyuruh Angga untuk menjawab dua KWH meteran tersebut.
” Dugaan saya mereka sudah menargetkan saya, karena dianggap pembayaran bulanan listrik saya tidak sesuai seperti tahun sebelumnya. Jadi, bukan masalah jumper seperti mereka tuduh ke saya. Makanya timbul kecurigaan pihak PLN ULP Medan Baru, kepada saya.
” Saya menduga sudah direncanakan mereka makanya KWH meteran saya dicopot P2TL PLN ULP Medan Baru. Kalau begitu silahkan team mereka datang kerumah saya untuk melakukan pemeriksaan, kenapa pembayaran listrik saya tidak sesuai dari tahun sebelumnya. Dirumah hanya saya dan istri tinggal, kami berdua keluar rumah setiap hari dari pukul 07:00 Wib s/d 18:00 Wib. Usai kami beraktivitas, barulah kami pulang kerumah dan menghidupkan lampu yang sebelumnya kami matikan terlebih dahulu.
” Seharusnya ketika KWH meteran saya dibawa, petugas P2TL menyampaikan apa yang menjadi temuan di KWH meteran saya, ini malah main bawa saja. Ntah dibilangnya, pak Bambang ini ada pergeseran di KWH meteran. Maka kami bawa dulu KWH meteran bapak, ini malah mereka tidak ada menjelaskan secara rinci terkait temuan mereka di KWH meteran saya.
” Malah mereka melakukan manipulasi lagi, pertama mereka bilang bahwa segel di KWH meteran saya bagus. Karena permintaan pak Bambang, maka kami buka dan ditemukan jumper sehingga ada pergeseran didalam KWH meteran, makanya saya sanggah tadi apa yang diucapkan Angga.
” Sebelumnya menurut Angga bagus, tapi disanggah nya lagi bagus bukan berarti tidak ada masalah. Ini atas permintaan saya dibilangnya, kapan pula saya katakan ini atas permintaan saya” tutup Bambang Wahyudi.
Angga supervisor PLN ULP Medan Baru saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Kamis (15/7) terkait
dua KWH meteran listrik dan denda yang dibebankan kepada Bambang Wahyudi, tidak menjawab / bungkam.
Sebelumnya, surat yang diterima Bambang Wahyudi dari PLN ULP Medan Baru menyantumkan denda yang harus dibayar Bambang Wahyudi sebesar Rp. 17.750.00 ( Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ). Karena denda yang dicantumkan pihak PLN ULP Medan Baru tidak dibayar Bambang Wahyudi, makanya arus listrik rumah Bambang Wahyudi diputus PLN ULP Medan Baru.
Diduga pihak PLN ULP Medan Baru melakukan tindakan semena – mena terhadap masyarakat lainya, seperti yang dialami Bambang Wahyudi. Karena pihak PLN tidak ada merincikan secara detail, terkait denda kerugian PLN. (tim)