Lidikcyber,Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dengan nilai Rp45,5 miliar. Aspidsus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono mengaku sudah menggelar ekspose kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) di Gedung Bundar.
“Dari ekspose atau pemaparan perkara tersebut akan ada petunjuk dari Jampidsus. Berdasarkan petunjuk tersebut, nantinya apakah penanganan perkaranya dilanjutkan atau bagaimana,” kata Raharjo, Kamis (22/7/2021).
Kejati Aceh menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Ditjen Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP sejak 2018. Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar oleh PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Hasil temuan penyidik Kejati Aceh, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen sementara pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.
Selain itu juga terdapat indikasi kelebihan bayar. KKP membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan, total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan. Selain itu satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya.
Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Pulau Weh, Kota Sabang. Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp36,2 miliar.(@ndi/nyak)