Lidikcyber,Banda Aceh. – Panitia Khusus (Pansus) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021 DPR Aceh melakukan sidak ke kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh yang berada di Gedung F komplek kantor Gubernur Aceh, Selasa siang (27/7/2021).
Sidak itu dipimpin oleh Ketua Pansus Biro PBJ DPR Aceh Azhar Abdurrahman (Partai Aceh), serta diikuti oleh anggota Pansus yang terdiri dari Abdurrahman Ahmad (Gerindra), TR Keumangan (Golkar), Zulfadli (Partai Aceh), Armiyadi (PKS), Irfanusir (PAN), Safrizal Gamgam (PNA), serta Amiruddin Idris dan Murhaban Makam (PPP).
Pansus datang ke Biro PBJ Pemerintah Aceh sekitar pukul 14.15 WIB, dan langsung menuju ke lantai 2 gedung. Karena mendapati ruang kepala biro yang masih kosong, ketua dan anggota Pansus kemudian menuju ke lantai 3 gedung.
Di sana, Pansus memasuki beberapa ruangan yang merupakan ruang kerja Kelompok Kerja (Pokja) Biro PBJ. Anggota Pansus menanyakan beberapa hal kepada anggota Pokja. Salah satu yang didapati oleh Pansus adalah ada beberapa Pokja yang stafnya orang yang sama. Banyak ruangan di lantai 3 tersebut masih dalam proses rehabilitasi, sehingga beberapa Pokja bekerja dalam satu ruangan.
Kepada anggota Pokja, Pansus menanyakan tentang proses tender yang selama ini masih sangat lamban di Biro PBJ. Mereka menekankan agar anggota Pokja bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku, dan tidak tunduk pada tekanan siapapun, termasuk tekanan dari atasan para pejabat di Pemerintah Aceh.
Ketua Pansus Azhar Abdurrahman mengatakan Pansus DPR Aceh datang ke Biro PBJ untuk melihat langsung proses kerja lembaga yang menjadi panitia tender Pemerintah Aceh tersebut. Menurut Azhar, Pansus ingin memastikan agar Pokja harus berkantor di Biro PBJ, bukan di luar.
Advertisement. Scroll to continue reading.
Selain itu, Azhar menekankan agar Biro PBJ bekerja maksimal agar realisasi APBA 2021 yang saat ini rendah bisa terus dipacu.
“Kita tidak ingin Pemerintah Aceh meninggalkan SILPA yang banyak di akhir tahun dan anggaran yang ada tidak bisa dipakai. Ini akan sangat merugikan rakyat Aceh,” katanya.
Pansus Biro PBJ DPR Aceh sudah bekerja sejak ditetapkan dalam Paripurna DPR Aceh pada 5 Juli 2021. Hingga saat ini, Pansus intens memanggil Biro PBJ dan juga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk menanyakan persoalan lambannya realisasi APBA 2021.
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, setelah paripurna pada 5 Juli 2021 mengatakan tujuan dari pembentukan Pansus Biro PBJ Tahun 2021 adalah untuk melihat dan menelusuri adanya dugaan mafia proyek yang ditengarai menjadi penghambat kinerja Pemerintah Aceh dalam merealisasikan APBA Tahun 2021 yang saat ini masih sangat rendah.(@ndi/nyak)