Lidikcyber,Medan. – Sidang ke 2 di Badan Peryelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang terlaksana di Jalan Sei Galang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kamis ( 22/7/2021) sekira pukul 11: 30 Wib. Membuat ketua umum Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar, berang.
Pasalnya, Salfimi umar menilai majelis hakim BPSK yang menyidangkan Bambang Wahyudi sebagai penggugat dan Angga supervisor ULP PLN Medan Baru sebagai tergugat, diduga bayak terjadi kejanggalan.
Ketua umum Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar, saat ditemui selasa (27/7/2021) mengatakan” Berdasarkan sidang ke 2 di BPSK yang saya ikuti ada suatu kejanggalan. Masak Angga supervisor ULP PLN Medan Baru, tidak dapat menghadirkan barang bukti dan oknum petugas Penertiban Pemakaian Listrik (P2TL) PLN ULP Medan Baru yang memutuskan KWH meteran listrik konsumen Bambang Wahyudi.
” Saya sebagai ketua umum LP3SU, akan memantau terus kasus ini sampai tuntas. Pak Bambang Wahyudi ini konsumen yang sudah dirugikan oleh oknum petugas PLN ULP Medan Baru. Karena oknum tersebut tidak ada SOP nya saat menjalankan tugas masuk kerumah dan mencopot KWH meteran lisirik pak Bambang” pungkasnya.
Masih dikatakan Salfimi” Dengan itu, saya meminta kepada majelis hakim BPSK dapat memutuskan perkara ini dengan seadil – adilnya, agar pak Bambang Wahyudi yang sudah dirugikan oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru dapat keadilan.
” Saya berharap majelis hakim BPSK jangan intervensi melakukan putusan perkara yang disidangkan ini. Karena akan kita lihat alur sidang berikutnya nanti, jika ada dugaan sidang tersebut menyalahi akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan UUD yang berlaku. Maka dari itu, saya meminta kepada majelis hakim jangan ada dugaan main mata kepada oknum petugas PLN ULP Medan Baru. Jika dugaan itu ada ditemukan, kita akan bawa perkara yang diajukan pak Bambang Wahyudi keranah hukum. Karena dugaan saya sudah banyak masyarakat yang dirugikan oleh oknum petugas P2TL PLN ULP Medan Baru.
Terpisah,didalam sidang kedua BPSK angga selaku sepervisor P2TL medan baru,membantah keputusan kepmen perindak dengan mengatakan bahwa KWH meter yang kadaluarsa (15 ) tahun keatas dan tidak pernah diuji tera bukan lah menjadi keharusan wajib diganti.
Dikutip dari salah satu media online Pernyataan angga selaku supervisor dalam persidangan sangat bertentangan dengan apa yang pernah disampaikan Direktur Utama PT PLN Zulkilfi Zaini mengatakan “PLN terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan tera ulang stan meter atau kilo watt hour (Kwh) meter milik pelanggan yang umurnya di atas 15 tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan catatan tagihan pelanggan.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 70 tahun 2014, tera ulang dilakukan untuk KWH meter yang berusia di atas 15 tahun. Dari data PLN per 15 juni 2020, sebanyak 7,7 juta meter tua telah diganti dan sisanya 8,3 juta meter sedang dalam proses.
Menurut Zulkifli, penggantian meter yang berusia di atas 15 tahun lebih efisien dibandingkan dengan melakukan tera ulang karena biaya untuk tera ulang hampir sama dengan melakukan penggantian meter.
Dia menerangkan semua stan meter sebelum dipasang 100 persen, dilakukan peneraan oleh Badan Meteorologi dan telah diberikan segel dan dilakukan uji akurasi sebelum serah terima ke unit-unit PLN.
“Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 dalam hal tera ulang terhadap meter, pengujian dapat dilakukan dengan uji sempel untuk meningkatkan akurasi pembacaan penggunaan listrik pelanggan,” ujarnya dalam RDP bersama Komisi VII DPR, Rabu (17/6/2020) agar pelanggan dan PLN tidak mengalami kerugian.(AR)