Ketua LP3SU dan Wartawan Pertanykan Sikap Hakim BPSK.

0 0
Read Time:4 Minute, 55 Second
         Angga supervisor P2TL baju batik
Lidikcyber,Medan. – Sidang penyelesaian sengketa konsumen dengan PLN medan baru sudah digelar sebanyak 3 kali bertempat di BPSK medan.Bambang wahyudi sebagai pelanggan PLN cabang medan baru mengalami tindakan semena-mena oleh oknum petugas P2TL ULP medan baru dengan memutus aliran listriknya secara sepihak dengan alasan pembayaran rekening listrik yang rendah dan murah manjadi dasar utama untuk pencabutan KWH meter dan pemutusan aliran listrik tersebut.Didalam sidang pun kuat dugaan bambang wahyudi juga mengalami ketidak adilan terlihat dari sikap hakim yang tidak netral.

Dari awal sidangan pertama yang digelar BPSK jalan sei galang no 26 kelurahan merdeka kecamatan medan baru kamis,(15/07/2021) pukul 10.00 wib di BPSK mulai tercium aroma ketidak adilan dengan tidak dihadirkannya oknum petugas P2TL dan barang bukti berupa KWH meter yang dibawa oleh petugas untuk di uji tera.

Setelah keberatan disampaikan bambang,baru lah hakim merespon agar disidang kedua oknum petugas P2TL dan KWH meter harus dihadirkan didalam pesidangan Angga selaku supervisor P2TL.Didalam subtansi laporan yang diajukan sebagai keberatan oleh bambang wahyudi ke BPSK selaku pelanggan ada beberapa hal diantara nya,petugas berkerja tidak sesuai SOP,melakukan manipulasi data yang dituliskan tidak sesuai didalam BAP,harus membayar denda sebanyak 17.750.000 ribu rupiah tampa rincian dan tidak boleh diketahui pelanggan dasar denda tersebut,KWH meter ganda dengan ID dan alamat yang sama tapi daya berbeda 900 va dan 2200 va, menyampaikan informasi bohong kepada uji leb tera bahwa bambang wahyudi yang meninginkan KWH meternya untuk diuji leb dan melakukan pemutusan arus listrik secara sepihak dirumah bambang,masih banyak lagi yang lain nya.Tapi tidak satu pun dalam majlis sidang kedua yang digelar kamis,(22/07/2021) pukul 11.00 wib menjadi agenda sidang, bahkan salah satu hakim anggota Erlina SH saat itu lebih menekan pada rekening listrik bambang bahwa pembayaran tidak sesuai dengan daya KWH meternya.Pada hal itu tidak ada didalam subtansi laporan keberatan pelanggan.Didalam sidang kedua hakim ketua lupa apa yang diminta nya disidang pertama uantuk menghadirkan oknum petugas P2TL,setelah disinggung pelanggan terkait hal itu hakim malah kembali bertanya ”apa ada saya bilang begitu”papar nya didalam sidang.

Sidang yang digelar BPSK tahap yang ketiga kamis,(29/07/2021) pukul 10.00 wib molor karena tidak dihadiri oleh pihak PLN cabang medan baru Angga sebagai tergugat supervisor ULP PLN medan baru dan hakim anggota Erlina SH tampa ada alasan.Agenda pada sidang ke 3 (tiga) kelapangan langsung atas nama konsumen bambang wahyudi sebagai penggugat dan angga sebagai tergugat sudah dicatatkan diagenda Erlina SH hakim anggota BPSK saat menutup sidang ke dua lalu.Minim nya komunikasi membuat sidang tertunda hingga kesidang berikutnya.

             Sulfie Umar LP3SU
Ketua lembaga pemantau pemilu dan pemerintah sumatra utara (LP3SU) Salfi Umar yang ikut hadir memantau persidangan saat itu sampai geleng kepala melihat sikap hakim. Melihat keadaan itu ketua LP3SU angkat bicara saat dikonfirmasi media ini.

”saya sebagai ketua umum LP3SU prihatin terhadap apa yang dialami pak bambang wahyudi,saya akan memantau terus pesidangan ini sampai tuntas.Pak bambang wahyudi ini pelanggan yang telah dirugikan oleh oknum petugas P2TL ULP cabang medan baru.Sidang kedua dan ketiga yang saya ikuti untuk melihat langsung perkembangan perkara yang diajukan pak bambang,saya menilai Angga supervisor P2TL ULP medan baru tidak mempunyai hati nurani,artinya saya menduga Angga tidak menghormati sidang.Seharusnya hakim ketua dan anggota melakukan teguran terhadap Angga”ungkapnya.

Sambung Umar”Dugaan saya majlis hakim ada bermain mata/kongkalikong dengan Angga,kalau tidak ada kepentingan seharusnya majlis hakim dapat memutus perkara,agar Angga memasang kembali arus listrik rumah pak bambang yang kini gelap gulita.karena perkara ini belum selesai diBPSK.Saya hormat dan salut dengan pak bambang yang cukup sabar mencari keadilan,walau pun rumahnya gelap gulita tapi hati pak bambang terang dan peristiwa yang dialami nya dapat menjadi hal yang positif khususnya buat pelanggan PLN lain dan masyarkat luas dengan apa yang dialaminya memberikan edukasi serta informasi terkait PLN ”tutup Salfi Umar.

Melihat keadaan itu ketua LP3SU melakukan keritikan kepada hakim seusai sidang masih didalam ruangan agar majlis sidang dapat berjalan sebagai mana mestinya.Sempat keadan memanas dan hakim anggota Mahendra Roza SH melarang media ini mengambil liputan sidang tersebut.

“pak tolong matikan kamera nya”ungkapnya dengan nada kurang bersahabat.memang dari awal sidang pertama pihak BPSK melalui security melarang wartawan melakukan peliputan sidang dan tidak diperbolehkan pihak BPSK katanya.

            Mahendra Roza.SH

Mahendra Roza hakim anggota BPSK usai melaksanakan sidang ketiga yang tidak dihadiri Angga sebagai tergugat mengatakan.

”tidak hadirnya pihak PLN medan baru belum diketahui apa penyebabnya.karena sampai sekarang belum ada kabar dari pihak PLN medan baru,apakah mereka beranggapan menunggu langsung diPLN UP3 jalan listirk,kita tidak tau.bahkan panitra kita sudah menghubungi pihak PLN,tapi tidak diangkat juga.

“padahal,disidang kedua kemaren sudah kita sepakati,artinya kita buka dulu sidang disini baru kita ke lokasi”jelasnya.
Saat disinggung tekait dua KWH meter yang dicantumkan pihak PLN medan baru yang mana akan dilihat,karena ada dua KWH meter dengan nama dan ID yang sama daya yang berbeda 900 va dan 2200 va.

Mahendra Roza menambahkan ”KWH meter yang akan kita lihat nanti disita PLN,apakah cocok apa tidak,disidang lapangan ini lah nanti kita ketahui,benar apa tidak PLN medan baru mencopot KWH meter yang mereka anggap ada melakukan pelanggaran.

Saat disinggung terkait segel KWH meter dan bagaimana bisa ada jumper yang berada didalam KWh tampa merusak segel,padahal segel masih bagus dan tidak rusak seperti yang diterangkan saksi security kompeleks perumahan yang dihadirkan pada sidang ke dua.

“maka nya itu pak nanti kita cek dulu diKWH meter tersebut sewaktu sidang lapangan  disana,kita kan juga sudah mendengar keterangan dari pada pihak pelaku usaha PLN,itu kan termasuk pokok perkara pak, ber tiga lah nanti kami mempertimbangkan”tutup Roza.Bersambung..(AR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page