Gubsu Edy : Seluruh Daerah di Sumut Dilarang Gelar Pesta.

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

 

Lidikcyber,Medan. – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melarang masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Sumut menggelar acara pesta.

Hal itu diungkapkan Edy menyusul perpanjangan masa penerapan PPKM di Sumut, mulai baik daerah dengan level 2 hingga level 4.
Adapun masa PPKM di Sumut diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang.
“Untuk itu, penduduk kita yang populasinya 15 juta ini harus kita jaga,” kata Edy di Asrama Haji Medan, Selasa (10/8/2021).
Dia menegaskan, tak ada pengecualian setiap level PPKM dalam pelarangan acara pesta itu. Larangan ini, tegas dia, berlaku untuk seluruh daerah di Sumut.

Keputusan tersebut diambil setelah Edy melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.
“Pastikan itu pesta, sementara hasil sepakat kami. Bapak Polisi, Pangdam, Kajati, tidak ada pesta nikahan,” tegas Edy.
Namun, akad nikah atau pemberkatan nikah di tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan. Tapi, tamu yang datang dibatasi maksimal hanya 25 orang.

Dia mewanti-wanti, bagi warga yang kedapatan tetap menggelar pesta, baik pesta pernikahan maupun acara lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pihaknya tak segan-segan untuk membubarkannya.
“Kalau itu dilanggar, saya minta maaf, petugas akan membubarkan itu. Tak ada lagi pesta-pesta terkhusus kepada 33 kabupaten-kota (di Sumut). Tak ada cerita level (PPKM) tentang pesta,” pungkasnya.
Gubernur Edy sendiri sudah mengeluarkan instruksi gubernur terkait perpanjangan PPKM tersebut.

Dua daerah, yakni Kota Medan dan Pematangsiantar masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Kemudian, sebanyak 26 daerah menerapkan PPKM level 3 dan lima daerah lainnya menerapkan PPKM level 2.
Setiap kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan penanganan sesuai dengan kriteria dan asesmen (@ndi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page