Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pelaku Penambang Tanah Timbun Ilegal.

0 0
Read Time:39 Second

 

Lidikcyber,Banda Aceh- Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (16/8/2021) menangkap tujuh orang pelaku penambangan tanah timbun di tiga lokasi di Aceh Besar. Polisi juga menyita eskavator sebagai barang bukti.

Operasi yang dipimpin oleh Kanit I AKP Abdul Hamid, S.H., menangkap tujuh orang masing – masing di Gampong Data Makmur, sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya di Gampong Bung Page, pukul 17.00. WIB, dan satu tempat lainnya pada pukul 18.00 WIB. Semua lokasi itu di Kecamatan Blang Bintang.
Mereka yang ditangkap itu adalah pemilik eskavator, pemilik lahan, operator eskavator, dan koordinator. Polisi menyita tiga unit beko.

Polisi menjelaskan operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyelamatan lingkungan hidup, dan memberantas penambangan ilegal. Polisi menduga ketiga lokasi penambangan tanah itu ilegal.(@ndi/nyak)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page