0
0
Read Time:36 Second
Lidikcyber,Banda Aceh | Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, secara resmi dan tegas menolak rancangan Qanun Pertangung jawaban pelaksanaan APBA 2020.
Keputusan itu diambil setelah Juru Bicara Banggar Azhar Abdurrahman membacakan pandangan Banggar terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020.
Keputusan itu diambil setelah Juru Bicara Banggar Azhar Abdurrahman membacakan pandangan Banggar terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020.
Alasannya, Banggar menemukan pelangaran-pelangaran terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku pada pengelolaan keuangan daerah dan Sekretariat Daerah Aceh.
“Pengalokasian penggunaan Dana Otsus ditemukan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 1 Tahun 2018, tentang perubahan ketiga atas Qanun Nomor 2 tahun 2008, tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Migas,” kata Azhar.
“Karena itu berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut, maka Badan Anggaran DPRA tidak dapat menyetujui Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan APBA 2020,” sebut Azhar.(nyak/@ndi)