Tampa Alat Bukti Dan Pelaku Keputusan Hakim BPSK Dipertanyakan.

1 0
Read Time:3 Minute, 25 Second

Lidikcyber,medan. – Keputusan yang diambil hakim badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) dipertanyakan,pasalnya putusan majlis hakim diduga cacat hukum dan merugikan konsumen karena tidak menghadirkan barang bukti berupa KWH meter dan oknum petugas P2TL ULP PLN medan baru sebagai pelaku pencabutan kwh meter dirumah milik bambang wahyudi atas nama Rusdi,SH selama persidangan tidak dihadirkan.

Bambang wahyudi selaku penguggat PT. PLN medan baru harus mengalami untuk kedua kali nya terzholimi dampak dari putusan majlis hakim tersebut.Tuduhan pelanggaran yang dilakukan bambang memakai arus listrik secara ilegal dengan menjamper tidak terbukti dipersidangan.

Sidang putusan yang digelar di BPSK medan jalan sei galang no 26,kelurahan merdeka,kecamatan medan baru digelar kamis,(19/08/2021) pukul 11.00 wib.Bambang wahyudi sebagai pencari keadilan sangat kecewa dan sakit hati terhadap sikap hakim,karena setiap apa yang disampaikannya yang menjadi subtansi pokok gugatan selalu diabaikan hakim ketika disampaikan didepan majlis sidang dari awal sidang digelar.

Selama sidang digelar dari awal hingga akhir putusan,awak media selalu hadir ikut menyaksikan supaya mendapatkan hasil yang maksimal dalam penulisan yang akurat dan tepat.Bambang wahyudi menyapaikan kepada awak media banyak kejanggalan didalam majlis persidangan terutama yang menonjol tetang KWH meter miliknya “ hakim tidak pernah menanyakan, kenapa ada dua jenis KWH meter milik saya atas nama Rusdi,SH dengan ID pelanggan yang sama dan daya yang berbeda R1 900 va dan R2 2200 va sesuai dengan berkas yang ada pada saya dari PLN medan baru dan PLN UP3 jalan listrik.Terkait denda yang dibebankan kepada saya Rp. 17.750.000 dari KWH meter yang mana.Begitu juga dengan oknum petugas P2TL yang dihadirkan dalam sidang yang ke 5 bukan lah yang datang kerumah saya sewaktu melakukan pencabutan KWh meter.Seperti yang disebutkan hakim didalam persidangan agar menunjukan surat tugas pada saat pencabutan,Amri tanjung petugas P2TL malah menunjukan bulan juli sementara pencabutan dibulan februari,dia itu yang membawa surat untuk pemutusan arus listri dirumah bukan pelaku yang mencabut KWH meter,saya ingat betul orang nya”ungkap bambang.

Lanjudnya”begitu juga dengan pelanggaran golongan dua yang dituduhkan pihak PT.PLN medan baru kepada saya tentang jumper,secara logika nya bagai mana memasang jumper dari terminal In 1 ke Out 3 didalam KWH meter tampa merusak segel dan itu tidak pernah ditanyakan oleh hakim kepada saudara Angga selaku supervisor P2LT yang selalu menghadiri sidang.Pada hal memutus segel adalah perbuatan pidana,sedangkan KWH meter itu sewaktu mereka cabut segel bagus tidak putus atau pun rusak petugas yang mencabut mengatakan begitu kepada saya saat itu,tapi didalam berkas Bap oknum petugas menuliskan cacat/rusak.

Begitu juga dengan supervisor P2TL Angga,hakim tidak pernah menanyakan kenapa dia yang menghadiri sidang bukan oknum petugas P2TL ,Anggak itu kan selaku penanggung jawab bukan pelaku.Terakhir masalah rekening ,walau pun arus listrik dirumah saya sudah diputus bulan juni lalu tapi rekening pemakaian bulan agustus tagihan tetap ada dan itu sudah saya bayar.Masih banyak subtansi pokok gugatan saya tidak mendapat perhatian didalam ruang majlis sidang,makanya saya sangat kecewa sekali atas petusan hakim gugatan saya ditolak”uangkap bambang dengan perasaan kecewa kepada awak media.

Terpisah,Terkait putusan hakim menolak gugatan Bambang wahyudi awak media mencoba melakukan konfirmasi setelah majlis sidang ditutup. Diruangan sekretariat BPSK,bukan nya mendapat informasi bantahan terkait putusan,awak media malah mendapatkan ancaman dari salah satu oknum hakim anggota BPSK Erlina,SH.
“kalian jangan macam-macan nanti saya laporkan kalian,gak ada yang membayar kami kami disini”uangkap beliau dengan nada membentak awak media.

Melihat sikap oknum hakim anggota BPSK,awak media juga tidak tinggal diam,juga melakukan perlawanan dengan mengeluarkan argumen yang selama sidang beberapa kali oknum hakim melakukan pengusiran dari ruang sidang dan tidak diperbolehkan mengambil data rekaman atau pun photo.Walau pun sudah melayangkan surat pemberitauan resmi dari redaksi untuk menjalankan tugas jurnalistik meliput persidangan,tapi toh tetap saja oknum hakim anggota menghalangi awak media untuk mencari informasi yang akurat agar tidak keliru dan salah dalam pemberitaan.

Setelah situasi menjadi dingin,salah satu hakim anggota BPSK manyapaikan maafnya diluar majlis sidang karena sudah mengambil keputusan yang salah ”kami minta maaf pak bambang karena telah mengambil keputusan yang salah dan khilaf”uangkapnya. (AR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page