Kasus Lelang Jabatan Pemkot Tanjung Balai, KPK Akan Usut Keterlibatan Pihak Lain.

0 0
Read Time:3 Minute, 8 Second
Lidikcyber,Jakarta. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengusut siapa saja kemungkinan pihak yang terlibat dalam kasus lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Hal itu usai Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial (MSA) dan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjung Balai Tahun 2019.
“Tapi yang jelas, kembali bahwa siapapun yang terlibat dalam perkara ini kalau mungkin akan berkembang. kita lihat nanti, kita lihat saksi-saksi, kecukupan alat bukti, atau ada informasi-informasi,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto seperti dilihat melalui chanel Youtube KPK_RI, Jumat (27/8).

Pengembangan tersebut, lanjut Karyoto, bergantung dengan informasi yang diterimanya apakah ada pihak-pihak lain yang berpotensi turut terlibat atau tidak. Pasalnya, dia tidak menutup kemungkinan adanya potensi lain berkaca dari kasus suap lelang jabatan di tingkat kepala desa yang terjadi di Nganjuk, Jawa Timur.
“Kita tahu kemarin Ngajuk kalau tidak salah kepala desa ya, kepala desa saja ada harganya ya. Apalagi yang mungkin kepala dinas apalagi kepala dinas PUPR (Jabatan Sebeljm YM menjadi Sekda),” katanya.

Kendati demikian, Karyoto mengatakan tidak ingin berandai-andai apakah ada pihak lain atau tidak yang terlibat. Walaupun dalam kasus suap lelang jabatan ini, MSA diduga telah menerima uang sebesar Rp200 Juta dari YM untuk biaya posisi jabatan Sekda Kota Tanjung Balai dari yang sebelumnya Kepala Dinas PUPR.
“Jabatan-jabatan tertentu dianggap berpotensi lah ya, berpotensi sehingga apakah ini (ada potensi pihak lain). Ketika tersangka yang ini (YM) naik menjadi sekda apakah itu (Posisi sebelumnya juga terjadi suap). Kita belum sampai kesana, kita tidak bisa berandai-andai asumsi tidak boleh,” ujarnya.

“Kalau misalnya andai kata ada pengembangan yang lain, dari hasil pengeledahan kemarin ada apa, ada catatan. Kalau yang kaya gini-gini catatanya sangat minim,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial (MSA) sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Kali ini MSA ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) dalam dugaan korupsi lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjung Balai Tahun 2019.

Untuk diketahui jika MSA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemberian suap kepada eks penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, dimana saat ini persidangan MSA masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.
“Ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM tersangka,” ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto seperti dilihat lewat chanel Youtube KPK_RI, Jumat (27/8/21).Proses penetapan dua tersangka ini, lanjut Karyoto, setelah dilakukan proses penyelidikan dengan memeriksa 49 saksi dan berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta.
“Guna proses penyidikan,  tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan telah menyita diantaranya uang sejumlah Rp 100 juta,” sebutnya.

Atas hal tersebut, Karyoto menyampaikan jika tim penyidik putuskan lakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka YM untuk 20 hari terhitung 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
“Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih sedang menjalani penahanan perkara lain (dalam kasus suap penyidik KPK),” kata Karyoto

Atas perbuatannya, YM selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, MSA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.(@ndi/hg)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page