Lidikcyber,Panyabungan – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditunda. Penundaan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/3351/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM level 4 yang diterbitkan 21 Juli 2021.
Melalui surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan pilkades serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sejumlah tahapan yang diminta ditunda yakni pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan PPKM level 4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Meskipun menunda tahapan, surat edaran tersebut tidak membatalkan tahapan yang sudah berlangsung sebelumnya.
Selanjutnya, bagi pemerintah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali serta kriteria level 4 situasi pandemi dapat melaksanakan pilkades serentak dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tanggal 10 Desember tahun 2020.
“Penundaan ini juga diakibatkan oleh kemampuan keuangan daerah mengingat saat ini keuangan kita banyak yang di refocusing, hal ini diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 4 ayat (1) huruf (b),” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal, Parlin Lubis, Senin (30/8/2021).
Penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW pada masa Covid-19 juga dipertegas melalui surat Bupati Mandailing Natal nomor : 141/2090/DPMD/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Madina.(hs)