Lidikcyber,Lhokseumawe. – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 perdana di Kota Lhokseumawe menuai protes dari pengguna jalan lantaran menimbulkan kemacetan lalu lintas saat petugas memeriksa bukti vaksin. Aksi protes warga itu terjadi di pos terpadu (penyekatan), jalan masuk ke pusat kota, dekat Jembatan Cunda, Lhokseumawe, Senin, 30 Agustus 2021, sore.
Vidoe warga melakukan protes itu tersebar di media sosial. Terlihat ada penumpang mobil mewah mencaci petugas kepolisian di tengah kemacetan lalu lintas dan kerumunan depan pos terpadu itu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Selasa, 31 Agustus 2021, mengatakan anggota polisi tetap sabar dan sikap humanis tetap dilakukan. Menurut Eko, tinggal diatur jangan ada kemacetan di jalan.
“Kita tidak memaksa (warga), dan hanya memberi jalan alternatif terbaik,” kata Eko.
Eko Hartanto dalam keterangannya menyampaikan saat ini Kota Lhokseumawe meningkat statusnya dari PPKM level 3 menjadi level 4. Sehingga pihaknya bergerak cepat dan Satgas Covid-19 sudah melakukan rapat lintas sektoral terkait hal tersebut.
“Kami akan terus mengoptimalkan persyaratan PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini dilakukan yang sifatnya preventif, preemtif, dan pendisiplinan kepada masyarakat sesuai aturan,” ujar Eko.
Eko menyebut upaya pendisiplinan akan lebih terampil dan cekatan, juga memerhatikan kondisi yang ada di masyarakat. Selain itu, didirikan pos terpadu yang melibatkan sejumlah instansi di kawasan Los Kala, Simpang Selat Malaka, Cunda, dan pos pantau di pusat kota.
“Untuk sanksi bagi pelanggar, bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota yang sudah ada baik itu sanksi administrasi, penyegelan atau pencabutan izin terhadap warung yang melanggar ketentuan PPKM. Kartu vaksin salah satu syarat. Kita mengimbau kepada masyarakat agar memakai aplikasi peduli lindungi agar waktu pemeriksaan cukup memperlihatkan bukti vaksin melalui aplikasi tersebut,” ujarnya. (@ndi/nyak)