Fadil juga mengingatkan agar para jaksa di lingkungan Pidana Umum menggunakan hati nurani dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dengan melakukan aksi transaksional dalam penanganan perkara.
“Saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang mencoba-coba bermain dalam penanganan perkara,” kata Fadil melalui keterangan tertulis yang disampaikan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis (2/9).
Saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan 2021, Fadil menyebut inovasi sebagai hal yang mutlak diperlukan guna mengoptimalisasi penanganan perkara.
Salah satu yang disinggungnya adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Pihaknya telah mengatur kebijakan tersebut melalui Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Fadil menyebut arah kebijakan itu menegaskan diperlukannya nurani dan kepekaan jaksa dalam menyeimbangkan hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan degan memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas jaksa,” katanya.
Pada 2020, setidaknya ada 222 perkara yang dihentikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Selama periode Januari – Agustus 2021, keadilan restoratif diterapkan untuk 73 tindak pidana terhadap orang dan harta benda (orhada) serta 7 perkara keamanan negara dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lain.
Arahan Fadil sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menitiberatkan hati nurani sebagai dasar pertimbangan setiap pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dalam mengambil keputusan. Selama ini, ia menyinggung adanya kesan aparat penegak hukum yang tega menghukum masyarakat kecil dan orangtua renta atas kesalahan yang dipandang tidak terlalu berat.
“Ternyata selama ini banyak pencari keadilan dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekspose oleh media yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogyanya diteruskan ke pengadilan,” ujar Burhanuddin.(@ndi/hg)