Lidikcyber,Toba. – Personel Satres Narkoba Polres Toba menangkap seorang warga Desa Aruan karena memiliki narkotika jenis sabu. Dia diamankan tanpa perlawanan.
Kasubag Humas Polres Toba Iptu B Samosir mengatakan, identitas pelaku yakni berinisial JS alias Lutik (41), laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Aruan Sosor, Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
“Pelaku kami tangkap di belakang Sekolah Dasar (SD) Negeri Aruan,” Samosir, Rabu (1/8/2021)
Menurutnya, saat digeledah ditemukan dua paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok dan sebuah handphone.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Toba untuk proses hukum dan penyelidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepada seluruh masyarakat khususnya pelajar, pemuda dan generasi muda agar menjauhi narkotika. Kita bersama memerangi narkoba di Kabupaten Toba,” ucapnya.(@ndi/hs)