Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021 ditandatangani oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah dan Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Dalam Nota Kesepakatan tersebut antara lain dituliskan bahwa perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 diperlukan dalam rangka penyusunan PAPBD TA 2021.
Selanjutnya akan dijadikan dasar penyusunan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD TA 2021.
Para pihak juga sepakat terhadap perubahan yang meliputi asumsi dasar dan penyusunan perubahan APBD TA 2021, perubahan kebijakan pendapatan, pembiayaan dan pembelajaan yang termasuk di dalamnya pendanaan dampak pandemi Covid-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan perubahan PPAS dan perubahan APBD TA 2021.
Disebutkan juga, perubahan kebijakan umum APBD TA 2021 ini, baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dapat mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan antara DPRD dan Pemprov Sumut.
Wagub Musa Rajekshah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sumut atas kerja sama yang telah dilakukan sehingga terlaksana penandatanganan perubahan kebijakan umum APBD TA 2021.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021.
Selain penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD TA 2021, pada rapat paripurna tersebut, Wagub Musa Rajekshah juga menyampaikan Nota Jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Provinsi Sumut.
Wagub memaparkan sejumlah jawaban dari pandangan yang diajukan oleh sembilan fraksi. Antara lain, terkait fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang harus selaras dengan Permendagri Nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah, Wagub menegaskan bahwa Pemprov Sumut juga mempedomani Permendagri tersebut.
Begitu juga, soal menyusun tugas dan fungsi OPD, Wagub menyampaikan, telah dilaksanakan asistensi penyesuaian Peraturan Gubernur Sumut pada Februari 2021, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Hasil asistensi masih banyak terdapat overlaping tugas dan fungsi antar dan intern perangkat daerah. Bahkan masih ada program dan sub kegiatan yang belum diampu oleh perangkat daerah yang bersangkutan serta masih banyak perangkat daerah yang mengerjakan kewenangan pusat maupun kabupaten/kota,” jelasnya, Kamis (2/9).
Oleh karena itu perlu penataan kelembagaan perangkat daerah ini juga akan menyasar penataan tugas dan fungsi sampai kepada unit terkecil, penyesuaian nomenklatur bidang dan seksi, serta pembatasan pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan provinsi.
Selanjutnya, terkait pandangan perangkat daerah yang harus linier dengan Kementerian misalnya lingkungan hidup, Wagubsu Musa Rajekshah memaparkan, bahwa berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan kabupaten/kota urusan pemerintahan bidang kehutanan sudah beralih menjadi kewenangan daerah provinsi, sehingga beban kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan semakin besar.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup terfokus pada bagaimana meningkatkan kualitas lingkungan hidup meliputi air yaitu sungai dan danau, udara, tutupan lahan dan air laut.
“Besarnya potensi sektor industri yang diawasi oleh Dinas lingkungan hidup seperti pencemaran limbah air, bahan berbahaya dan beracun (B3) dan udara,” terangnya.
Sementara itu, terkait pendapat fraksi mengenai proyeksi efisiensi anggaran yang diperoleh dari penggabungan perangkat-perangkat daerah, di mana dengan menghapus 6 OPD untuk memperoleh efisiensi sebesar Rp 464.768.737.426 dan dikhawatirkan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, Wagubsu Musa Rajekshah menegaskan bahwa program-program penting dan prioritas dalam enam perangkat daerah yang akan dihapus tersebut, tetap akan dilaksanakan oleh perangkat daerah lainnya baik perangkat daerah hasil penggabungan atau pelimpahan.
Selanjutnya, fungsi organisasi yang sudah diakomodir pada perangkat daerah penggabungan yang baru terkait penganggaran atas program prioritas dan penting, akan terus dianggarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena pada prinsipnya penganggaran Pemprov Sumut dalam pendanaannya mengikuti program prioritas (money follow program priority).
“Oleh karena itu, dengan usulan Ranperda ini diharapkan tercipta perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan urusan kewenangan Pemerintah Provinsi,” ujarnya. (@ndi)