Polisi Amankan 110 Kg Ganja di Uning Gelung – Gayo Lues.

0 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

 

Lidikcyber,Blangkejeren. – Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues menangkap tersangka dan barang bukti ganja kering 110 kg lebih. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kasatres Narkoba Iptu Darli, S.H., saat konferensi pers di Mapolres, Rabu, 1 September 2021, mengatakan pengungkapan kasus kepemilikan ganja itu bermula pada Kamis (19/8), pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga Desa Uning Gelung, Kecamatan Dabun Gelang, yang menggunakan ganja.
“Selanjutnya anggota Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, serta melakukan penggeledahan terhadap satu orang yang dicurigai berinisial R, 21 tahun, warga Desa Uning Gelung, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues,” kata Kapolres.

Hasil penggeledahan, Satresnarkoba menemukan satu bungkus ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok dengan berat 0,432 gram yang disimpan di bawah tanaman serai wangi milik tersangka R.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka mengaku bahwa ganja tersebut dia bawa dari Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Pengakuan tersangka masih ada lagi ganja yang disimpan dan dijaga rekanya berinisial ABD, waga Pepelah,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, polisi menuju Desa Pepelah dan melakukan penyelidikan terhadap ABD. Namun, ABD tidak ditemukan sehingga anggota Satresnarkoba melakukan pengecekan terhadap tempat penyimpanan ganja.
“Dari tempat penyimpanan atau gudang ganja di pegunungan Desa Pepelah, anggota kembali menemukan ganja empat karung goni berisi 22 bal, dengan berat 110 kg ganja. Pengakuan tersangka, ganja tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua,” kata Kapolres.

Tersangka R, diancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) dengan ancaman  penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Sedangkan ABD  dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(@ndi/JA)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page