Polsek Sunggal Amankan Pelaku Penganiayaan.

0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

 

Lidikcyber,Medan. – Kinerja Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku penganiayaan di Warnet Logos, Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang.
Pelaku yang diamankan polisi ini yaitu seorang laki – laki berinisial PP alias P (36), warga Jalan Binjai Km 10,8, Jum’at (03/09/2021) sekira pukul 01:00 Wib.

Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan, SH MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, yang didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring mengatakan” Pelaku diamankan petugas atas laporan korban berinisial TS (18), warga Jalan Binjai Km. 10 Gg. Dame, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang dengan Laporan Polisi : LP / 44 / K / II / 2021 / SPKT SEK SUNGGAL, Tanggal 11 Februari 2021.

” Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban di TKP, Rabu (10/Februari/2021) sekitar pukul 21:00 Wib. Saat itu, korban yang lagi main warnet, tiba – tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban.Tak hanya menganiaya, korban juga ditikam pelaku. Selanjutnya pelaku pun kabur dan melarikan diri,” jelas Budiman.

” Merasa tidak senang dianiaya oleh pelaku, maka korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sunggal. Lalu, petugas menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan dilokasi kejadian.

” Selama beberapa bulan laporan korban berjalan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada dirumahnya di Jalan Binjai Km.10,8 simpang Pardede. Selanjutnya, petugas yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Ipda Bambang Wahid SH, melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan.

” Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengakui atas perbuatan yang telah melakukan penganiayaan dan menikam korban” pungkas Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, SE MH.

” Selanjutnya, pelaku dibawa oleh petugas ke komando guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatanya, pelaku terjerat Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” akhir mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.(AR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page