Kembalikan Program JKA, Komisi V DPR Aceh : Revisi Qanun No.4/2010.

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second
Lidikcyber,Banda Aceh. – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh membidangi kesehatan dan kesejahteraan mengusulkan revisi Qanun Aceh No 4/2010 tentang Kesehatan. Perubahan ini untuk mengembalikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dulu pernah berjalan dinilai efektif memberikan pelayanan kesehatan optimal bagi rakyat Aceh.

Alasan revisi qanun tersebut dibacakan Juru Bicara Komisi V, Muslim Syamsuddin, dalam sidang paripurna di gedung DPR Aceh, Jalan Teungku Daud Beureu-eh, Kota Banda Aceh, Kamis (2/9) sore. Dari qanun yang sudah ada, setidaknya ada 13 pasal berubah, 18 pasal disisipkan atau dibuat baru, dan 2 pasal dihapus dalam draf rancangan qanun revisi.
Muslim mengatakan, pelaksanaan pelayanan kesehatan di Aceh saat ini masih dipandang tidak optimal dan menimbulkan banyak keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Karena hal itu serta untuk melaksanakan amanat serta ketentuan Undang-Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam memberi pelayanan kesehatan yang berkualitas serta kontrol pelaksanaan program jaminan kesehatan di Aceh, Komisi V menilai perlu mengembalikan program JKA di Aceh.
“Dipandang perlu kembali melaksanakan program JKA yang dipandang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan optimal bagi seluruh rakyat Aceh,” ujar Muslim.

Dalam revisi qanun itu, nanti diatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh untuk mewujudkan peningkatan dan pelayanan optimal bagi masyarakat dalam bidang kesehatan.

Di samping itu, kata Muslim, revisi qanun juga mengatur pembentukan organ kontrol internal sebagai pengawas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh guna menjamin pelayanan kesehatan yang optimal bagi rakyat Aceh.
“Pemerintah Aceh dipandang perlu memiliki komitmen untuk berpegang teguh pada Undang-Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam melaksanakan penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul atas pelaksanaan program BPJS Kesehatan yang selama ini terjadi,” tutur Muslim.

Perubahan qanun tersebut, kata dia, bertujuan untuk memberikan pengaturan lebih lanjut untuk mengatur secara mandiri penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh sebagaimana telah diterapkan dan berhasil dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh terdahulu.
“Sehingga perubahan qanun ini ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh yang dipandang penting untuk dikembalikan dan diberikan kepada seluruh rakyat Aceh,” ujarnya. (@ndi/nyak)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page