Pembahasan tersebut dilaksanakan di ruang Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Jumat, 3 September 2021 kemarin.
Indra Khaira Jaya selaku Kepala Perwakilan BPKP Aceh bersama Korwas Investigasi Ambal Riyanto menyambut kedatangan Tim KPK.
Informasi yang dilansir situs resmi BPKP Aceh, Senin, (6/9/2021), disebutkan substansi pembahasan dalam pertemuan tersebut terkait dengan tujuan KPK untuk mensupervisi kasus-kasus korupsi yang ditangani polisi dan kejaksaan di Aceh.
KPK juga melakukan supervisi kasus dugaan korupsi berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) hasil audit BPKP Aceh.
Indra Khaira Jaya dalam pembahasan tersebut turut memberikan masukan untuk mendorong proses kasus beasiswa agar mendapat kepastian hukum.
Menurutnya pemanfaatan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP bisa menjadi bagian penting dalam proses hukum tersebut.
“Dalam hal ini, BPKP siap menjadi saksi ahli serta dukungan lainnya sesuai dengan tupoksi BPKP Aceh,” tulis BPKP Perwakilan Aceh dalam keterangan resminya.
Kepala Perwakilan BPKP Aceh juga memohon KPK untuk memonitoring secara khusus atas masalah TPK bimbingan teknis di Aceh Barat. Menurutnya BPKP Aceh sudah mendukung dengan melakukan audit PKKN.
Indra menyebutkan jika dilihat dari dampaknya, kasus tersebut akan berindikasi luas kepada kegiatan yang sama di seluruh desa, yang ada di seluruh Aceh.Usulan dan diskusi yang dilakukan secara teknis tersebut disebutkan dapat menjadi catatan bagi tim KPK.
Selanjutnya hasil pembahasan itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi kepada pihak terkait agar berproses sesuai saran dan masukan yang diberikan oleh BPKP.
Di akhir pembicaraan, Tim KPK berharap kepada BPKP Aceh untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian melalui Audit Investigasi (AI) dan Audit PPKN.(@ndi/nyak)