0
0
Read Time:50 Second
Lidikcyber,Banda Aceh – Dirreskrimsus Kepolisan Daerah (Polda) Aceh menyelidiki dugaan korupsi hibah penanganan COVID-19 dari Pemerintah Aceh ke 150 Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP). Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 15 miliar.
“Saat ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh sedang melaksanakan penyelidikan tentang penggunaan dana refocusing tahun 2020 khususnya tentang aliran dana hibah ke 150 OKP dengan nilai anggaran sebesar Rp 15 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Senin (6/9/2021)
“Saat ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh sedang melaksanakan penyelidikan tentang penggunaan dana refocusing tahun 2020 khususnya tentang aliran dana hibah ke 150 OKP dengan nilai anggaran sebesar Rp 15 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Senin (6/9/2021)
Kombes Pol Winardy mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang diperlukan terkait dana hibah penanganan Covid-19 tersebut, supaya konstruksi hukumnya kuat.
“Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah COVID-19 kepada 150 OKP,” lanjut Kabid Humas Polda Aceh.
“Tujuannya agar konstruksi hukumnya kuat dan dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya,” jelasnya.
Selain mantan Kepala BPKA, penyidik juga telah meminta keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPKA, Kabid hingga staf di dinas tersebut.(@ndi/nyak)