Lidikcyber,Labuhanbatu. – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan PJU Polres Labuhanbatu berangkatkan 5 orang residen penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi di Panti Rehab BRSKPN Insyaf Pamardi Putra Medan, Kamis (16/09/2021)
Adapun ke 5 orang residen yaitu KFM (24), warga Aek Kanopan Timur, Labura dimohonkan ibu kandungnya berinisial DMT pada tanggal 5 September 2021. RK (25), warga Jalan Pelita, Rantau Utara, Labuhanbatu dimohonkan ibu kandungnya ET pada tanggal 10 September 2021.
AMP (20), warga Jalan Siringoringo, Rantau Utara, Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya ES pada tanggal 14 September 2021. AKP (25), warga Padang Bulan, Rantau Utara, Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya MA pada tanggal 14 September 2021 dan AWP (18), warga Jalan Perisai, Rantau Selatan, Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya PW pada tanggal 15 September 2021.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan kegiatan rehabilitasi dilakukan berkat kerjasama dengan Balai Rehabilitasi Sosial korban penyalahgunaan narkoba Insyaf Pamardi Putra Medan yang merupakan Panti Rehabilitasi dibawah Kementrian Sosial RI.
“Kegiatan rehabilitasi ini merupakan yang kedua kalinya ditahun 2021, sebelumnya HUT Bhayangkara 1 Juli 2021, Polres Labuhanbatu juga memfasilitasi 16 orang korban penyalahgunaan untuk direhabilitasi”, Ujarnya.
Menurutnya, rehabilitasi merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalahgunaan narkoba untuk dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lebih lanjut, AKBP Deni Kurniawan berharap kepada para residen supaya menumbuhkan keinginan sembuh dari pengaruh ketergantungan penyalah gunaan narkoba dalam mengikuti program rehab dengan sungguh-sungguh. Setelah itu nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga menjadi contoh untuk teman-temannya yang lain agar bisa pulih atas ketergantungan narkoba.
“Nah, kepada para keluarga yang lain diharapkan untuk tidak enggan melaporkan kepada kami maupun BNNK, apabila ada anggota keluarganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba”, Jelasnya. (IcL)