Tujuan dari pembatasan dan pemberlakuan kartu sembako untuk membeli LPG 3 kg ialah agar subsidi bisa tepat sasaran.
“Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/8/2021).
Adapun syarat untuk bisa memiliki kartu sembako yaitu harus terdaptar di Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS).
Kartu sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kartu sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penerima bansos sembako adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lantas berikut adalah cara pendaftarannya:
1. Calon peserta kartu sembako harus mendaftar ke DTKD Kemensos secara offlone di kantor pemerintahan setempat seperti desa atau kecamatan.(@ndi/hg)