Pemilik Warung dan 3 Pemain Judi Tembak Ikan Diringku.

0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second
Lidikcyber,Labuhanbatu Utara –
Seminggu beroperasi, pemilik warung dan 3 pemain judi tembak ikan diringkus Tim Tekab Resum Polres Labuhanbatu dari Warung Sikoling Dusun Dua Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (16/09/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Adapun identitas keempat tersangka yaitu GS alias Gabe (31), warga Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagai pemilik warung dan sudah beroperasi selama seminggu dan mendapatkan hasil Rp 1.700.000/ bulan untuk sewa tempat.

ASP alias Aldi (18), MS alias Muskan (21) dan SM (20), warga Dusun Dua Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai pemain judi tembak ikan.

Dari keempat tersangka diamankan barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan, uang sebesar Rp 853.000, satu buah kunci mesin judi tembak ikan berwarna biru dengan cip warna hijau.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit membenarkan penangkapan tersebut.”Benar tadi malam tim Resum dipimpin Iptu Tito Alhafezt menangkap pemilik warung dan pemain judi tembak ikan”, Ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Kata AKP Parikhesit, penangkapan berawal informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi tembak ikan di Dusun Dua Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Nah, menindaklanjuti info tersebut Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan keempat tersangka. Selanjutnya tim melakukan interogasi kepada pelaku dan mereka mengakui perbuatannya sebagai pemain judi tembak ikan. Cip judi tembak ikan dibeli dari penjaga (pemilik warung) GS alias Gabe sebesar Rp 10.000/cip, lalu memainkannya ke mesin judi tembak ikan dan memilih salah satu tebakan.

Apabila berhasil ada yang mendapatkan 10 cip, 20 cip, 50 cip dan seterusnya. Kemudian bila pemain sudah merasa cukup, maka cip dijual kembali kepada penjaga Gs alias Gabe dengan harga seperti semula. Sementara GS alias Gabe mendapatkan mesin tembak ikan dari AG, warga Pulo Raja, Asahan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum.(icL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page