Ketiga terpidana yaitu NB (37) warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Susoh, ER (37) warga Gampong Kedai, Kecamatan Manggeng, dan RW (36) warga Gampong Padang Bak Jeumpa, Kecamatan Tangan – tangan.
Atas perbuatan ketiga terpidana, NB dan ER dicambuk sebanyak 18 kali, sementara RW menjalani hukuman 17 kali cambuk.
Selain terpidana kasus judi online Higgs Domino, jaksa juga melakukan eksekusi cambuk terhadap dua terpidana kasus perzinahan.Kedua terpidana itu, yakni AM (18) warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, dan pasangan non muhrimnya, ZV (19) warga Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot. Keduanya dihukum sebanyak 100 kali cambuk.
Kasi Pidum Kejari Abdya M. Agung Kurniawan kepada wartawan mengatakan, AM dan ZV kasus zina dijatuhi hukum cambuk karena terbukti melakukan hubungan badan di luar ikatan pernikahan.
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara RW dan NB kasus chip, kata Agung.
Mereka dikenakan Pasal 20 jo Pasal 18.
Kemudian, ER yang merupakan kasus chip higgs domino dikenakan pasal 20 jo Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
“Semua terpidana yang sudah inkracht dari pengadilan Mahkamah Syariah, sudah menjalani hukuman cambuk mulai dari 17 kali hingga yang paling banyak 100 kali,” ungkapnya.
Agung menyebutkan, semua terpidana cambuk yang dieksekusi hari ini tidak ada yang mengalami pemotongan hukum.
“Proses eksekusi terpidana hari ini tidak ada kendala apa-apa, hanya saja terpidana wanita dalam kasus zina mengalami pingsan usai menjalani cambuk. Tapi langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan,” kata Agung.(@ndi/nyak)