Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 3 unit Handphone merk Realme,Oppo,Xiaomi,1 buah pulpen warna hitam, buku notes, buku tafsir mimpi, dan kertas kode jenis Sydney dan uang tunai masing masing sebesar Rp63 ribu, Rp 87 Ribu dan Rp88 Ribu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dilapangan menangkap Ricko sedang menulis togel disebuah warung Kopi sambil menunggu pembeli dari introgasi petugas pelaku (Riko-red) mengakui menjadi jurtul togel Sydney dari omzet tersebut disetor kepada Raul Warga Desa Sei Buluh Kecamatan, Perbaungan berselang jam kemudian petugas kembali mengamankan Juliyandi Alias Fajar dan Rahamad Ginting kemudian ketiganya di boyong ke Mapolres Sergai untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,MHum didampingi Kasi Humas, AKP Sofyan, KBO Satreskrim, IPTU Adi Santika, Kamis (7/10/21) dalam press rilisnya kepada wartawan mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk sikap tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sergai.
“Dari keterangan ketiga tersangka, mereka mengakui perbuatannya dari hasill keuntungan omzet yang diperoleh mereka mendapat upah sebesar 20 persen, untuk Pasal yang dipersangkakan 303 ayat 1 angka 1e, 3e, 4e, dari KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ungkap Kapolres.(jls)