“Tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan Eilliam Thomoteus Tarigan yang kehilangan Honda Beat Merah pelat BK 5143 AFU pada hari Kamis, (19/8/2021) lalu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu, (10/10/2021).
Saat kejadian, kata Iptu Irwansyah, korban sedang tertidur di kos-kosannya, Jalan Jamin Ginting Gang Sarman, Padang Bulan.
“Menindaklanjuti laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dari kawasan Pasar Sore Padang Bulan,” sebut Irwansyah.
Ketika diinterogasi, kata Kanit Reskrim, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama rekannya bernama Kibo.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka berperan mendorong sepeda motor korban. Sedangkan sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang seharga Rp. 1.750.000,” kata Iptu Irwansyah
Untuk rekan tersangka, kata Kanit Reskrim, pihaknya masih melakukan pengejaran.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(@ndi)