Bunuh Istri Siri, LS Diringkus Polresta Pekanbaru

0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second
Lidikcyber,Pekan Baru. – Pria berinisial LS (36) warga Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh. LS ditangkap karena membunuh istri sirinya berinisial PA (46) di kamar Hotel Holiday Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.

Dari hasil penyelidikan, LS mengakui perbuatannya telah membunuh istri sirinya di dalam kamar hotel, usai keduanya bersetubuh. Gara-garanya, LS kesal karena merasa pernah diracuni zat kimia oleh korban.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Pria Budhi mengatakan, dalam waktu 45 menit setelah peristiwa pembunuhan, pelaku berhasil diringkus polisi. “Pasangan siri ini menikah sejak 2017 dan memiliki seorang anak, namun hingga kini tidak tinggal serumah,” ujarnya, Jumat (15/10/2021).

Sebelum aksi pembunuhan sadis tersebut, LS membawa istri sirinya ke Hotel Holiday untuk mempertanyakan soal upaya pembunuhan dirinya menggunakan racun. Keduanya akhirnya terlibat cek-cok usai bersetubuh. Pelaku akhirnya mencekik, memukul, dan membekap mulut korban hingga tewas.

Dari hasil pemeriksaan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, di tubuh korban ditemukan beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul, yakni pada kepala, leher, dada, dan perut. Korban dibunuh dengan cara pembekapan, setelah keduanya bersetubuh.
Peristiwa pembunuhan ini sempat menggemparkan warga setempat, karena korban wanita ditemukan tanpa busana di dalam kamar hotel. Akibat perbuatannya, tersangka LS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rds/ps)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page