0
0
Read Time:51 Second
Lidikcyber,Lubuk Pakam.
– Kepolisian Resort Kota (Polresta) Deli Serdang, Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan oknum polisi lalu lintas (Polantas) berpangkat aipda sudah dicopot dari jabatannya. Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan itu diberikan karena yang bersangkutan menganiaya seorang warga hingga aksinya viral di media sosial (medsos).
“Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang,” kata Kombes Pol Yemi Mandagi, Kamis (14/10/2021).
Yemi Mandagi mengatakan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Deli Serdang.” ujarnya.Ia menjelaskan bahwa kasus pemukulantersebut terjadi pada Rabu (13/10), di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pada saat itu terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pengendara motor bernama Andi Gultom, karena pengendara tersebut melanggar aturan berlalu lintas.
– Kepolisian Resort Kota (Polresta) Deli Serdang, Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan oknum polisi lalu lintas (Polantas) berpangkat aipda sudah dicopot dari jabatannya. Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan itu diberikan karena yang bersangkutan menganiaya seorang warga hingga aksinya viral di media sosial (medsos).
“Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang,” kata Kombes Pol Yemi Mandagi, Kamis (14/10/2021).
Yemi Mandagi mengatakan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Deli Serdang.” ujarnya.Ia menjelaskan bahwa kasus pemukulantersebut terjadi pada Rabu (13/10), di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pada saat itu terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pengendara motor bernama Andi Gultom, karena pengendara tersebut melanggar aturan berlalu lintas.
Akibat selisih paham tersebut, oknum polantas itu langsung memukuli korban. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.
“Walaupun pengendara motor itu salah, namun anggota Polri yang melakukan pemukulan, itu tidak dibenarkan,” katanya .(ags)
“Walaupun pengendara motor itu salah, namun anggota Polri yang melakukan pemukulan, itu tidak dibenarkan,” katanya .(ags)