Keluarga dan Warga Lempari Polisi Serta Lakukan Penghadangan, Saat Bandar Sabu-Sabu Ditangkap.

0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second
Lidikcyber,Labuhanbatu. – Bandar sabu-sabu di Tanjung Serang Elang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, pihak keluarga dan masyarakat lempari polisi bahkan sampai melakukan penghadangan.

Hal itu dikatakan, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (18/10/2021).”Benar, bandar narkoba Tanjung Serang Elang yang sudah menjadi target sudah ditangkap”, Ujarnya kepada wartawan.

Kata AKP Martualesi Sitepu, bandar RNH alias Tua (35), warga Dusun Amal, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap hari Senin (11/10/2021) lalu sekira pukul 21.00 WIB.
“Pada saat penangkapan, saya bersama Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan tim, mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat sekitar, kami dilempari bahkan sempat dihadang”, Paparnya

Berita Terkait
Suryani Ditemukan Bersimbah Darah, Polres Labuhanbatu Langsung Olah TKP
Pengedar Sabu Di Perumahan Perkebunan PT.Sembada Sennah Maju Terciduk
Polisi tangkap 3 pelaku pencurian dalam rumah
Tahunan Mengedarkan Sabu-sabu, Manohara dan Residivis Narkotika Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, AKP Martualesi Sitepu menceritakan, tersangka RNH alias Tua ditangkap berdasarkan pengembangan dari kaki tangannya MK alias Biru (31), warga Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir yang sebelumnya ditangkap dengan cara undercoverbuy di Simpang Jawi-jawi, Desa Selat Besar, Kecamatan Panai Hulu.
“Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu-sabu seberat 5,66 bruto, uang tunai Rp 1.550.000, 5 unit Hp dan 1 unit sepeda motor RX king. Usai menangkap kedua tersangka, selama 5 hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai, sampai kembali tadi malam, namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor”, Jelasnya.

Kepada petugas, RNH alias Tua yang merupakan ayah dari 4 anak ini mengatakan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba, setiap hari nya, ia mampu memperoleh keuntungan Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000, RNH alias Tua juga mengakui bahwa MK alias Biru adalah salah satu kaki tangannya.

Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (IcL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page