Aniaya Kepling Bapak Dan Anak Diamankan Petugas Polsek Medan Kota.

0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second
Lidikcyber,Medan. –  Dua pelaku penganiaya Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan 1, Kelurahan Pasar Merah Barat bernama Mikhael Fransisco Purba (29). Ditangkap team khususu anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota Polrestabes Medan.

Dua pelaku yang ditangkap polisi ini merupakan bapak dan anak berinisial AL (62 ayah) dan anaknya berinisial AFL (35), yang keduanya warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat.

Berbekal laporan korban nomor: LP/ 411/ X/2021/ Polsek Medan Kota, tanggal 14 Oktober 2021, kedua pelaku pun ditangkap. Al ditangkap pada Sabtu 16 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, dan AFL pada Minggu tanggal 17 Oktover 2021 dari rumahnya.

Kepada awak media Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe membenarkan penangkapan kedua pelaku penganiayaan ini.
Penganiayaan itu berawal ketika korban ditemani seorang tukang sedang membuat taman di Jalan Sayum simpang Laubeng Klewang, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 14.45 WIB.

Tidak lama melintas pelaku AL dan melihat korban membuat taman di areal itu. Korban merasa tidak terima, AL mengatakan dirinya yang selama ini membersihkan tanah tersebut.
Akhirnya terjadilah cekcok antara korban dengan AL. Selanjutnya AL pulang ke rumahnya dan kembali bersama anaknya AFL.
“Pelaku AL kembali mengingatkan korban agar menghentikan pembuatan taman itu, karena ia akan membuat warung di lahan tersebut,” terang Iptu Asrol Efendi Rambe di ruang kerjanya, Rabu (20/10/2021).

Dengan agak emosi pelaku AFL kemudian menjatuhkan batu bata dan pasir untuk membuat taman itu ke parit. Merasa tidak terima korban pun mendorong dan memiting leher AFL sehingga terjadilah pergumulan dan saling jambak diatas pasir.Melihat hal tersebut pelaku AL dari posisi belakang korban dengan kedua tangannya menarik korban dibagian wajah dan dengan tenaga yang kuat sehingga jari tangan AL mencakar wajah dan bahkan mencolok mata kiri korban.
“Tidak lama kemudian warga yang menyaksikan kejadian itu pun berdatangan untuk melerai mereka,” sambungnya.

Kini keduanya mendekam di sel Polsek Medan Kota, karena terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi.
“Kasusnya sudah kita proses, keduanya sudah kita amankan, kepada kedua pelaku kita akan jerat dengan pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tutup  Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Asrol Efendi Rambe. (AR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page