Penegasan ini disampaikan Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar, SH, ketika dimintai tanggapan, soal adanya jual beli seragam, yang terjadi di beberapa Sekolah SMA Negeri, di Kota Medan.
“Sepengetahuan kami, Sekolah maupun komite sekolah tidak boleh menjual seragam. intinya itu,” tegas Sofy, di KANTOR JMI SUMUT dan Polri Watch, di Jalan Harapan Pasti Medan. Sabtu.
Menurut Sofy, Praktik jual beli pakaian seragam, kepada wali murid, di masa pandemi covid-19, dapat dikenakan sanksi, baik administrasi atau pidana yang berkaitan dengan pasal pungli.
Untuk itu kepada seluruh Kepala Sekolah, diimbau untuk tidak memaksa murid untuk membeli seragam, di sekolah, karena itu bertentangan aturan yang berlaku.
Sanksi administrasi yang dimaksud Sofy disini adalah melakukan mutasi hingga pencopotan, dari jabatan guru atau karyawan sekolah. kewenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah. Sedangkan sanksi pidana, bisa masuk ke ranah korupsi. Kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti dinas (pendidikan). Tentu dinas yang akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang melakukan maladministrasi itu.
Pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014, bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri orangtua atau wali peserta didik.
Larangan jual beli seragam juga dipertegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ( Kemendikbud ) lewat Peraturan Kemendikbud 1/2021.
Berdasarkan larangan yang ada. “Sekolah dan dinas terkait tidak bisa menjual seragam sekolah kepada siswa,” Larangan mewajibkan pakaian seragam tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah.
Pengadaan pakaian seragam khas sekolah dapat dilakukan ketika jenis dan model pakaian telah diumumkan secara terbuka kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya.
Sehingga wali peserta didik yang telah mendapatkan informasi tentang jenis dan model pakaian seragam khas sekolah memiliki pertimbangan apakah mengusahakan sendiri atau membeli/menjahit melalui tawaran dari pihak sekolah dan/ atau pihak terkait sekolah.
Karena pengadaan seragam khas sekolah, seperti pakaian seragam olahraga dan seragam praktik merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan serta alternatif pilihan kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik. Artinya pengadaan pakaian seragam khas sekolah merupakan bentuk fasilitasi dan alternatif, bukan kewajiban yang ditetapkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik.
penting juga dipahami, tawaran menjahit sendiri atau membeli melalui sekolah tidak berlaku bagi peserta didik yang mendapatkan pakaian seragam bekas (layak pakai) yang diperoleh dari peserta didik yang telah tamat asalkan sesuai dengan jenis dan model yang ditetapkan pihak sekolah,(team/icL)