Polresta Deli Serdang Ringkus Terduga Pelaku Pungli Supir Truck

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

 

Lidikcyber,Deliserdang. – Satuan (Sat) Reskrim  Polresta Deli Serdang, meringkus pelaku pungutan liar (pungli) Sopir Truk di Tanjung Morawa, yang  viral di media sosial (medsos).

Walapun sudah terus dilakukan  tindakan atas, aksi pungli  terhadap sopir truk di Tanjung Morawa tersebut, diduga oknum pelaku tidak jera.

Tim Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, kembali meringkus seorang tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk, setelah viral di medsos facebook, Sabtu (30/10/2021) pukul 14.00 WIB.

Terduga tersangka yang diringkus, tidak jauh dari kediamannya, berinisial Ju (38) warga Jalan Industri Dusun I Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Informasi diperoleh, atasv adanya rekaman video aksi seorang pria disebut-sebut, aksi itu terjadi pada sopir truk yang baru keluar dari salah satu gudang, usai melakukan  bongkar-muat.

Dengam midus, saat keluar dari gudang, penerima uang memberi isyarat, agar truk pelan-pelan dan memberi kode, agar sopir truk memberikan uang tunai.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH, ketika dikonfirmasi Warrawan, melalui Kasat Reskrim, Kompol DR Muhammad Firdaus SIK MH, Minggu (31/10/2021) membenarkan, telah mengamankan seorang tersangka, diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk.

Dalam pemeriksaan, Ju mengaku bahwa setiap truk yang melakukan bongkar-muat, wajib membayar Rp 20.000, dengan memberikan kuitansi berstempel salah satu organisasi/serikat” jelasnya.

Sejumlah uang itu diberikan kepada ketua Organisasi/Serikat, sedangkan dia mendapatkan upah 25 persen dari uang yang dikumpulkan” ungkap Muhammad Firdaus.

Dari tangannya diamankan uang tunai Rp 45.000, yang diduga hasil pungli dan 4 lembar kuitansi berstempel organisasi/serikat” ucapnya.

Muhammad Firdaus menambahkan, “Ju kini ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengaduan korban dan pelaku sedang  menjalani pemeriksaan, yang dijerat melanggar pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun” pungkas Muhammad Firdaus. (AR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page