Lidikcyber,Medan. – Tim Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Kota, menangkap dua orang, diduga pelaku pencuri mesin AC outdoor Merk Daikin, di Komplek Taman Multatuli Indah, Blok CC No. 1-4 Nano Nano Massage & Refleksi Keluarga, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun pada hari Jum’at (29/10/2021).
Dari Rilis Berita diterima melalui WhatsApp Minggu (31/10/2021), ke dua pelaku masing-masing berinisial, AK (36) dan RPA (16). Kebdua nya warga Jalan Multatuli Lr IV, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi, Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe, kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021) siang mengatakan, ke dua pelaku pencurian tersebut, ditangkap di Jalan Danau Singkarak, ketika mau menjual barang curian nya, berupa satu unit mesin AC Merk Daikin.
Iptu Asril Rambe lebih lanjut mengatakan, tindak pidana pencurian ini diketahui, ketika korban hendak membuka usahanya.
Korban kemudian membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ B/ 449 l/ X/ 2021/ SPKT/ Polsek Medan Kota/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal, 29 Oktober 2021.
Atas laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe, bersama Petufas, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dengan hitungan jam, Petugas mendapat informasi, atas keberadaan kedua pelaku di Jalan Danau Singkarak, lalu ditangkap.
Saat diintrogasi, ke dua pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian di kawasan, Kompleks Taman Multatuli dan tadinya mau dijual, tapi keburu ketangkap” ucapnya.
Ke dua Pelaku berikut barang bukti (BB), 1 unit mesin AC outdoor, diboyong ke Mapolsek Medan Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dapat dijerat dengan, Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara” pungkas Iptu Asrul Rambe. (AR)