Korupsi Pengalihan Status Areal APLHutan Tele, Kejati Sumut Tahan Eks Bupati dan Eks Sekda Tobasa

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second
Lidikcyber,Medan. – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Bupati Tobasa, ST (75) dan mantan Sekda Tobasa, PS (70) ke Rutan Tanjung Gusta, Medan. Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele.
Saat ini berkas perkara tersangka ST dan PS telah dinyatakan lengkap, selanjutnya tim penyidik Kejati Sumut melimpahkannya ke tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Samosir. Kedua tersangka bakal segera disidang.

“Tim jaksa penyidik Kejatisu menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut berkolaborasi dengan JPU Kejari Samosir, Selasa (2/11),” kata Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Dalam kasus tersebut, kejadian perkara terjadi di Samosir sehingga JPU Kejari Samosir menerima berkas dari jaksa penyidik Kejati Sumut. Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Yos.

Sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu; mantan Bupati Tobasa ST (75), mantan Sekda Tobasa PS (70), dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP sudah ditahan lebih awal.

Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara ditaksir Rp 34 miliar lebih.

“Dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 34.740.000.000 (Rp 3,7 miliar),” ucap Yos.

Yos menyebut dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka ST tidak melaksanakan tugasnya sebagai bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.

Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(@ndi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page