Dua Jam Setelah Beraksi Residivis Ini Kembali Ditangkap Tekab Polsek Na IX-X

0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second
Lidikcyber,Labuhanbatu – Seolah tidak kapok berurusan dengan hukum, IS (32 tahun), warga Dusun 1B, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang merupakan residivis pencurian sepeda motor (curanmor), kembali melakukan ulah. Sialnya, dia kembali ditangkap polisi dua jam berselang setelah melakukan aksi pencurian.
Barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku Informasi yang diperoleh gebraknews.co.id menyebutkan, IS residivis, yang sempat 1 (satu) tahun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat, kembali ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh, Rabu (03/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
IS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 92 / XI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 04 Nopember 2021. Terkait dengan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3292 JAA, di teras rumah korban Ridwan,  di Linkungan IV Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Nasembilan-sepuluh.
Pencurian ini, mengakibatkan korban mengalami kerugian sekira Rp 15.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Nasembilan-sepuluh.
Kapolsek Nasembilan-sepuluh, AKP. Selvitriansih, kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/11/2021) membenarkan kalau pihaknya telah menangkap tersangka IS, tersangka pencuri sepeda motor milik Ridwan. “Benar, kami telah menangkap tersangka”, ucapnya.
Adapun kronologi penangkapan IS itu, lanjutnya, berdasarkan hasil cek TKP dan penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor itu yaitu IS. Selanjutnya, Kamis (4/11/2021), sekira pukul 02.00 WIB, dua setelah melakukan aksinya, Tekab unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh, dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu  Gunawan  Sinurat SH MH, berhasil menangkap tersangka, di Desa Simpang Marbau, Kecamatan Nasembilan-sepuluh.
Menurut satu-satunya Kapolsek berjenis kelamin wanita di Polres Labuhanbatu, dari tersangka petugas menyita barang bukti dari pelaku, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih, nomor Polisi BK 3292 JAA.
Katanya, dari hasil introgasi petugas, diketahui kalau pelaku pencurian tersebut, sebelumnya pernah masuk penjara karena mencuri sepeda motor (curanmor) dan menjalani hukuman penjara, selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat (residivus).
Menurut Kapolsek, selanjutnya tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nasembilan-sepuluh,  guna proses hukum lebih lanjut. (IcL)
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page