0
0
Read Time:1 Minute, 53 Second
Lidikcyber,Medan. – Polri Watch atau Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia Bersama Jurnalis Media Independen Sumatera Utara, menyambut baik larangan anggota Polri bergaya hidup mewah dan berperilaku hedonistik.
Direktur Demosi dan Promosi Jabatan Polri, T. Sofy Anwar, SH, yang juga selaku Sekretaris Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), mengatakan imbauan itu harus dimulai dari perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen).
Sofy Anwar mengapresiasi, jika pola hidup sederhana benar-benar diterapkan anggota Polri. Menurutnya, anggota Polri yang sudah menerapkan hal ini, bisa diberi penghargaan. Sebaliknya, bila imbauan tersebut tetap dilanggar, maka anggota polri tersebut, akan mendapat hukuman. Bahkan, terancam dicopot dari jabatannya.
Menurut Sofy, sebaiknya anggota Polri dan anggota keluarga pejabat polri, menampilkan sifat humanis daripada menunjukkan gaya hidup mewah atau hedonisme. Hal itu untuk menghindari persepsi negatif masyarakat.
Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 tanggal 15 November 2019.
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.
6. Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
Sofy Anwar yang juga selaku Sekretaris Jmi Sumatera Utara menuturkan bahwa imbauan larangan anggota Polri bergaya hidup mewah dan berperilaku hedonistik itu untuk membentuk anggota polri yang dekat masyarakat. Maka mereka dituntut menjaga perilaku sebagai teladan.
“TR dimaksudkan sebagai rambu, pembatas dan pengingat bahwa anggota Polri senantiasa menjaga dalam kaidah dan koridor tugasnya. Tidak boleh korupsi, memeras, tidak boleh sakiti hati masyarakat yang terkait dengan kepentingan individual yang memperkaya diri,” kata Sofy di Kantor Polri Watch dan JMI SUMUT, di Jalan Harapan Pasti Medan, Rabu 17 Nopember 2021.
Imbauan tersebut tidak hanya berlaku dalam kehidupan sehari-hari, tapi juga di media sosial. Sofy menyebut, hal ini langkah positif untuk anggota Polri, tutupnya. (Team/IcL)