Polisi Ringkus Ayah Bejat Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second
Lidikcyber,Dairi. – Polisi menangkap pria berinisial HO, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Ia ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya yang berusia 16 tahun.

Aksi bejat HO dilakukan berkali-kali. Korban yang tIdak kuat lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“HO ditangkap di kediamannya. Penangkapan atas laporan ke Polres Dairi,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, Sabtu (20/11/2021).

Terungkapnya kasus itu berawal saat korban mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Dairi. Di sana korban bertemu dengan saudara Denni Siringoringo.
Ia mengungkapkan telah disetubuhi ayah kandungnya berkali-kali. Hal itu membuat Deni kaget dan membuat laporan ke Mapolres Dairi.
“Perbuatan itu dilakukan sejak korban duduk di bangku SMP hingga November 2021. Padahal HO masih memiliki istri sah. HO melakukan perbuatannya saat istrinya ke pergi ladang,” ujarnya.

Kekinian HO mendekam dalam sel tahanan Polres Dairi. Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), (3), Jo Pasal 76D dari UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana.(@ndi/obah manik)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page