Sidang beragendakan keterangan saksi menghadirkan empat orang yang akan memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Salomo Ginting.
Keempatnya akan memberikan keterangan untuk seluruh tersangka serta proses penangkapan para tersangka kasus penggelapan barang bukti sabu tersebut.
“Juanda, dari Satpol Airud Tanjungbalai, untuk ke-11 tersangka, sedangkan tiga lainnya dari Polda Sumut yang akan menjelaskan proses penangkapan.
Sidang yang digelar di PN Tanjungbalai, akan dilakukan beberapa sesi pemeriksaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Rabu(19/5/2021) sekira pukul 15.30 Wib di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Sei Kepayang Timur-Asahan,
terdakwa Syahril Napitupulu bersama Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Tanjungbalai melakukan patroli dan menemukan kapal kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam kemasan bungkus teh Guanyinwang dan Qing shan yang di bawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia -Malaysia.
“Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas,” ujar JPU.
Dalam kasus ini, terdakwa ada 14 orang, yakni 11 oknum polisi dan 3 warga sipil. Kesebelas oknum polisi terancam UU Narkotika No.35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 jo pasal 55 ayat 1 KUHP sesuai peran masing-masing terdakwa.
Sidang ditunda minggu depan 30 November 2021, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi dua orang nelayan yang menjadi kurir narkoba tersebut.(AR)