“Kepada tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, S.E., M.Si saat mengantar tersangka dari ruang Tipikor menuju ruangan tahanan.
Penahanan ini dilakukan setelah sehari sebelum MS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis kemarin, terkait dugaan korupsi Dana Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng 2018-2020 sebesar Rp 723.726.767.
Kerugian negara tersebut sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh, kerugian negara atas kasus ini Rp 723.726.767.
Sebelumnya, diberikan mantan Keuchik Muara Batu-Batu inisial MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa, saat MS menjabat di Desa Muara Batu-Batu.
Dijelaskan, gelar perkara dari lidik ke sidik dilakukan pada 6 September 2021. Kemudian dilanjutkan gelar perkara penetapan tersangka 18 November 2021 di Mapolda Aceh, dilanjutkan 25 November penetapan tersangka.
Deno menambahkan, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 20 orang dan ahli dua orang.
Sementara MS sendiri sudah empat kali dilakukan pemeriksaan, sehingga dilakukan penetapan tersangka dilanjutkan penahanan.Deno Wahyudi menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan menindaklanjuti hasil audit BPKP Aceh terkait kerugian negara sebesar Rp 723.726.767 dana desa tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Didampingi penyidik Unit Tipikor Aipda Edi Sahputra, Deno Wahyudi menjelaskan kerugian negara Rp 723.726.767 meliputi lima item program dan pengerjaan di Desa Muara Batu-Batu.
Pertama, sisa anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 215.199.342. Selanjutnya kuitansi pembayaran fiktif Rp 105.209.611. Lalu, barang-barang hasil pengadaan tidak disalurkan kepada masyarakat Rp 43.664.000.
Kemudian, kemahalan harga atau Mark up pengadaan barang untuk masyarakat Rp 108.015.000. Terakhir, kekurangan realisasi pembangunan fisik Rp 251.638.814.
“Total kerugian negara dari lima item tersebut Rp 723.726.767,” ungkap Deno Wahyudi.(@ndi/ms)